HEIJAKARTA.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Fahri (26), pelaku penipuan dengan modus cek in hotel.
Dalam menjalankan aksinya, dia memiliki target khusus mengincar para wanita malam.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan korban berinisial ATP (29) mengaku diajak ke sebuah hotel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dengan alasan memesan makanan pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban.
“Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri membawa kabur barang berharga miliknya,” ujar Adhi Wananda seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Adhi, korban yang merasa ditipu sempat mencoba memblokir rekeningnya tapi sudah diambil oleh pelaku.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Rencana Gugatan Siskaee atas Penangkapan dan Penahanan Dirinya, Begini Respons Pihak Polda Metro
Baca Juga:
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!
Jasa Desain Rumah & Arsitek: Pondasi Nyata untuk Hunian Impian Anda
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta rupiah,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
BRI Maksimalkan BRImo dan Layanan 24/7 Selama Libur Nasional 1 Muharram 1447 H
Daki Gunung Tanpa Pengetahuan, Pendaki Remaja Jatuh Tewas di Kudus
Butuh TWS yang Nyaman? TWS Open-Fit Bisa Jadi Pilihan, Anti Telinga Sakit!
“Alhasil, pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat.”
“Namun, pelaku sudah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.
Suparmin menambahkan, pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi.
Mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dikutip PMJ News, ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:
Bank Jakarta Akan Go Public, Pramono Ancam yang Masih Bawa Titipan
Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Hellobekasi.com
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Apakabarjabar.com.***