Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Heijakarta.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Heijakarta.com/M Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Seorang advokat atau pengacara bernama Lucas, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2024).

Keterangan Lucas dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik KPK-pun mengultimatum terhadap advokat Lucas. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meminta saksi tersebut untuk kooperatif.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lucas (Advokat), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut.”

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Lucas pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengurangi putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com  dan Infoekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota
Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan
Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!
Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:56 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:27 WIB

Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:31 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:08 WIB

KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!

Berita Terbaru