HEIJAKARTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menerima dan mengusut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menerima dua laporan polisi.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018.”
“Dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro,” ujar Ramadhan seperti dikutip Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Baca artikel lainnya di sini: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Harus Komunikasikan Program Kerjanya pada Warga
“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2017.
Baca Juga:
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Sementara satu tersangka lain yakni LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2018.
Adapun Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” tandas Ahmad Ramadhan.***