Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

HELLOSELEB.COM – Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka YH.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan hal tersebut Sabtu (11/5/24).

“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 4 Jenis Makanan Berikut Ini Bisa Kurangi Rasa Ingin Muntah dan Mual-mual, Termasuk Makanan Kaya Protein

“Di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Cerita Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Makna Angka 8 dan 13 yang Kerap Muncul di Hidupnya

Kemudian, mengolah dan memurnikan bijih emas di dalam tunnel.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.

Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal R100 milyar.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infomaritim.com dan Infotelko.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Termasuk Jakarta, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Terkait Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP
Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Almarhum Tanri Abeng Adalah Sosok Senior yang Sering Membantunya
Bertemu Prabowo Subianto di di KTT Gaza, Presiden Palestina Mahmoud Abbas: Anda adalah Saudara
Hari Ini Berstatus Bebas Murni, Masa Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Berakhir Senin, 10 Juni 2024
Diduga Produk Impor Ilegal, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Temuan Barang Elektronik Senilai Rp6,7 Miliar
Panen Bisa 3 Kali dari Sebelumnya 1 Kali, Prabowo Subianto Beri Bantuan Sumber Air Bersih di Gunungkidul
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 00:20 WIB

Saksikan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza dalam Konser John Legend 6 Oktober yang Penuh Warna!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

John Legend Gelar Konser Pertama di Indonesia: Harga Tiket Mulai Rp900 Ribu dan Penjualan Tiket Dimulai 14 Juli

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:22 WIB

LSPMI dan BNSP Sertifikasi Penyanyi Terkenal, Dari Rony Waluya hingga Yovie Widianto, Dukung Kompetensi Nasional

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:09 WIB

Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial Terkait Polisi Tangkap Mantan Suami Penyanyi Virgoun.

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:42 WIB

PengadiIlan Negeri Jaksel Benarkan Prsenter Ternama Ruben Onsu Akhirnya Gugat Cerai Sarwendah

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:51 WIB

Terkait dengan Masa Kecilnya, Ini Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:43 WIB

NDX AKA, Hindia, Tipe-X dan Banyak Lagi di Festival Lagu Laguan 2024!

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:25 WIB

Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment, KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terbaru