Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif, KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya (AK) Persero. (facebook.com/@PT AMKA)

PT Amarta Karya (AK) Persero. (facebook.com/@PT AMKA)

HEIJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru di BUMN PT Amarta Karya (AK)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mereka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Adapun, kedua tersangka tersebut merupakan karyawan PT Amarta Karya (AK) yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep Guntur.

Berdasarkan fakta persidangan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain.

Baca artikel lainnya di sini : Dewan Pembina PSI Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ini yang Dibahas

Sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan.

Dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang.

Baca artikel lainnya di sini : Pengusaha Elon Musk Berada di Bali Hari Minggu, Resmikan Internet Starlink Bersama Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Asep menjelaskan konstruksi perkara ini dimulai dari PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo.

Catur Prabowo adalah Direktur Utama PT AK Persero, mereka diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

“Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero,” ujar Asep.

Kemudian, dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

CV tersebut akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero.

“Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP,” tutur Asep.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selanjutnya, pekerjaan proyek tersebut mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif

Ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna,” kata Asep Guntur.

Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA dan DP,” ucap Asep.

Sebagai informasi, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Businesstoday.id dan Infoesdm.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Termasuk Jakarta, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Terkait Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP
Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Almarhum Tanri Abeng Adalah Sosok Senior yang Sering Membantunya
Bertemu Prabowo Subianto di di KTT Gaza, Presiden Palestina Mahmoud Abbas: Anda adalah Saudara
Hari Ini Berstatus Bebas Murni, Masa Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Berakhir Senin, 10 Juni 2024
Diduga Produk Impor Ilegal, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Temuan Barang Elektronik Senilai Rp6,7 Miliar
Panen Bisa 3 Kali dari Sebelumnya 1 Kali, Prabowo Subianto Beri Bantuan Sumber Air Bersih di Gunungkidul
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 00:20 WIB

Saksikan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza dalam Konser John Legend 6 Oktober yang Penuh Warna!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

John Legend Gelar Konser Pertama di Indonesia: Harga Tiket Mulai Rp900 Ribu dan Penjualan Tiket Dimulai 14 Juli

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:22 WIB

LSPMI dan BNSP Sertifikasi Penyanyi Terkenal, Dari Rony Waluya hingga Yovie Widianto, Dukung Kompetensi Nasional

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:09 WIB

Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial Terkait Polisi Tangkap Mantan Suami Penyanyi Virgoun.

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:42 WIB

PengadiIlan Negeri Jaksel Benarkan Prsenter Ternama Ruben Onsu Akhirnya Gugat Cerai Sarwendah

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:51 WIB

Terkait dengan Masa Kecilnya, Ini Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:43 WIB

NDX AKA, Hindia, Tipe-X dan Banyak Lagi di Festival Lagu Laguan 2024!

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:25 WIB

Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment, KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terbaru