HEIJAKARTA.COM – Pertanahan Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penyerahan sertifikat sebanyak 54 Sertifikat Hak Pakai yaitu merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Sigit kepada Wali Kota Jakpus Dhany Sukma.
Penyerahan sertifikat disaksikan Sekdis Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Irene Mirtawijaya di Ruang Serba Guna Utama (RSGU), Jalan Tanah Abang I, Gambir sambil berpantun dan senyum sumringah pada, Rabu (28/2/2024).
Kasuban Aset Jakpus Faisal Safrudin menerangkan bahwa, kegiatan sertifikat tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor: 05 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan sertifikat barang daerah.
Lanjut Faisal menambahkan yakni berupa tanah seperti di tahun 2023 telah terbit 54 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, kata Faisal aset-aset sebanyak 287 bidang tanah meliputi 8 kantor kecamatan 7 kantor kecamatan sudah bersertifikat.
Lalu 44 kantor kelurahan, sebanyak 31 kantor kelurahan sudah bersertifikat. Kemudian, dari 8 rudin camat 7 bidang sudah bersertifikat.
Selain itu, 10 rudin lurah belum sertifikat dan saat ini sedang berproses serta 187 bidang tanah sekolah sebanyak 177 sudah bersertifikat.
Kemudian, dari 38 bidang tanah Puskesmas 36 bidang sudah selesai dan 2 bidang sedang berproses.
“Ini adalah gebrakan Revosioner dan komitmen bersama Kepala Kantor Pertanahan Jakpus yang Insya Allah pada tahun 2024 ini menargetkan 1000 sertifikat aset,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakpus Dhany Sukma menambahkan, sepanjang itu adalah aset yang tercacat dalam Kartu Invertaris Barang (KIB), jangan lagi melihat siapa yang menduduki.
Sepanjang itu, kata Dhany Sukma tercacat dalam aset KIB maka jangan pernah sungkan kita menerbitkan sertifikat supaya ada jaminan kepastian hukum.
“Sebenarnya gampang untuk mengukur kinerja pengelola aset. Aset boleh bertambah, tapi tidak boleh berkurang,” imbuhnya.
Dalam penyerahan sertifikat aset dihadiri, PLT Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Lusiana Herawati yang diwakili Sekdis BPAD DKI Jakarta Irene Mirtawijaya, Kabag Pemerintahan Ihrsan Prasetiawan, para Kabag, Camat, Lurah dan lain-lain. (*/ir) ***
Penulis : Lillo
Editor : Irvan Siagian