HEIJAKARTA.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin ramai dan marak terpasang di Fasilitas Umum (Fasum) seperti pagar pembatas Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Meskpun secara kasat mata berdekatan dengan kantor pelayanan warga, pelanggaran ini dibiarkan, Bawaslu dan Satpol PP seperti enggan bertindak alias tutup mata dan telinga.
Pantauan di lapangan, APK Parpol berupa baliho raksasa, spanduk dan lain-lain juga ditemukan di pohon maupun taman-taman hingga tertutup dengan APK Parpol.
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna mengatakan, bahwa estetika kota tidak terbentuk kalau tidak ada penertiban pada setiap pelanggaran ruang. “Selama Satpol PP tidak bertindak atas nama aturan tidak akan ada estetika kota,” imbuhnya.
Lanjut Yayat juga bertanya balik untuk perihal APK Parpol coba ditanyakan Satpol PP berani tegakan aturan menertibkan atribut kampanye.
Baca Juga:
Saling lempar tanggung jawab, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon, Minggu (17/12/2023) malam.
Menurut Arifin, atribut kampanye bukan ranah penindakan Satpol PP. Karena pengawasan dan kewenanganya melekat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwaslu di wilayah masing-masing.
“Berkaitan hal ini sudah di atur dalam peraturan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan Komisi Pemilhan Umum (KPU), demikian untuk diketahui,” jelas Arifin melalui pesan singkat Whats App. (ir). ***
Penulis : ir
Editor : Irvan Siagian