“Selama ini memang parkir liar merupakan polemik di wilayah Jakpus, karena masih ditemukan adanya parkir liar oleh Jukir”
HEIJAKARTA.COM – Sebanyak sepuluh ruas Jalan di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) Jadi kantong parkir resmi, sebagai antisipasi Parkir Liar pelanggaran Lalu Lintas (lalin) dan ketertiban umum di wilayah Jakpus.
Dari sepuluh ruas jalan yang diberlakukan parkir resmi atau berbayar untuk menangkal serta mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
“Selama ini memang parkir liar merupakan polemik di wilayah Jakpus, karena masih ditemukan adanya parkir liar oleh Jukir. Nah jadi Pemkot Jakpus merekomendasikan sepuluh titik untuk sepuluh ruas jalan yang dijadikan kantong parkir atau lahan parkir resmi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Chaidir kepada Wartawan usai pimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakor) di ruang pola kantor setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/10/2023).
Baca Juga:
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Lanjut Chaidir menambahkan, dalam rekomendasi teknis itu Pemkot Jakpus bersama Suku Dinas Perhubungan (Sudinhhub) telah melakukan kajian-kajian internal mulai dari segmen pasar, yang penuh dengan keramaian terutama pada Pujasera dan pasar lainnya.
“Jika tidak dikendalikan jam-jamnya. Sehingga menjadi salah satu upaya dalam merapikan dan menertibkan wilayah,” tandasnya.
Kasiops Sudinhub Jakpus, Haryo Bagus Kusuma Dewa menambahkan, dari sepuluh ruas jalan yang diberlakukan lokasi parkir diantaranya, Jalan Mangga Besar, Kebon Sirih, dan Cik Ditiro. Disana lokasi parkir dibuka pukul 20:00-05:00 Wib.
“Selanjutnya untuk Jalan Sunda, Stasiun Pasar Senen depan Pasar, Stasiun Pasar Senen depan Gelanggang Olahraga (GOR) dan Jalan Senen Raya dibuka pukul 19:00-05:00 Wib,” jelasnya.
Haryo mengatakan, sedangkan untuk Jalan Johar Baru Raya, Jalan Sumenep, dan Jalan Sunda Kelapa titik Pujasera tidak perlu dibuatkan jam parkir karena sudah memiliki eksisting. “Untuk petugas parkir nanti dari UP Parkir,” ucapnya.
Harapannya, lokasi parkir yang disediakan di sepuluh ruas jalan dapat tertata rapi dan tidak ada Jukir. “Yang terpenting parkir berbayar ini masuk ke kas daerah. Kami masih menunggu arahan selanjutnya dari UP Parkir,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakpus Iqbal Akbarudin berharap, lokasi – lokasi parkir yang akan diberlakukan parkir resmi harus melalui kajian yang jelas. Sehingga nantinya bahu jalan tertib. “Jangan sampai nanti lokasi parkir memanfaatkan area taman dan lain-lain,” harap Iqbal. (Ir). ***
Penulis : Lilo
Editor : Irvan siagian