HEIJAKARTA.COM – Tiga warga Kramat terciduk ketika sedang membakar batok kelapa di bantaran pinggir Rel samping tembok Pasar Gaplok Jalan Kembang Pacar RW 03, Kramat, Senen, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen bersama tiga pilar Kelurahan Kramat menggelar kegiatan Woro-woro dan Sosialisasi Pencemaran Polusi Udara, Rabu (8/11/2023).
Alhasil dalam kegiatan woro-woro yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Senen Aris Cahyadi kata Ali Yusuf tersosialisasi sebanyak 93 warga dan 3 orang tertangkap tangan saat sedang membakar sampah kemudian langsung di berikan teguran dan peringatan segera menghentikan pembakaran sampah dan pembersihan lokasi paska pembakaran tersebut. “Ke tiga pembakar sampah tersebut alasannya membakar batok buat areng karena untuk di jual ke pasar,” ucap Ali Yusuf Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Kenari.
Lanjut Yusuf menerangkan, pembakar sampah tersebut dikenakan sanksi sosial dengan kerjabakti bersih-bersih lingkungan. Meski begitu, tambah Ali Yusuf selanjutnya jika pelanggar mengulangi perbuatannya pihaknya tidak segan-segan menindak dengan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 66 tahun 2020 tentang uji emisi. “Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda nomor: 3 tahun 2013 dengan denda sebesar Rp. 500 ribu,” tambah Ali Yusuf mengatakan, kegiatan Woro-woro melibatkan, tiga pilar Kelurahan Kramat, Srikandi Satpol PP, LMK, dan Relawan Trantibum. (Ir). ***
Penulis : Lilo
Editor : Irvan siagian