Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai, MK Angkat Bicara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

HALLOUP.COM – Mahkamah Konstitusi angķat bicara soal dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara tersebut.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).

Baca artikel menarik lainnya di sini: MK Diminta Lakukan Investigasi Soal Kebocoran Putusan Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai

Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

“Dibahas saja belum,” ujar Jubir MK) Fajar Laksono, sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin, 29 Mei 2023.

Fajar Laksono menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar Laksono, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar Laksono.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.

Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo adalah Pasangan Ridwan Kamil – Suswono, Begini Penjelasan Gerindra
Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta
Parpol Isyaratkan Sohibul Iman Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Cagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada Jakarta 2024, Partai Gerindra Tanggapi Tudingan KIM Plus Bertujuan untuk Jegal Anies Baswedan
Termasuk Anies Baswedan, Survei Digital Pilkada Jakarta Ungkap Sejumlah Nama yang Eksposurnya Dominan
PAN Inginkan Kadernya Dapat Posisi Sebagai Calon Wakil Guɓernur Provinsi Jawa Barat atau Jakarta
Airlangga Hartarto Sebut Cagub Jakarta Sudah Jelas Siapa, Usai Golkar Dukung Dedi Mulyadi untuk Cagub Jabar
Terkait Dukungan PAN yang akan Diberikan dengan Syarat Khusus, Begini Tanggapan Anies Baswedan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:11 WIB

Istighosah Dzikir dan Muhasabah: MUI Ciracas Gelar Tasyakuran HUT RI ke-79 dan Doa untuk Pahlawan 45

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:25 WIB

Pelatihan Audit Sistem Manajemen Mutu oleh BNSP di Jakarta, Bahas Tantangan dan Solusi dalam Audit Mutu

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB

Aniaya dan Tusuk Tetangganya, Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok

Senin, 10 Juni 2024 - 13:57 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:28 WIB

Minta Wanita Lakukan Perbuatan Asusila ke Anaknya Sendiri, Begini Keterangan Pemilik Akun FB Icha Shakila

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:50 WIB

BNSP Tekankan Pentingnya Skema Futuristik dan Sertifikasi Kompetensi di Sosialisasi 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:58 WIB

Long Weekend, Mulai Besok Polisi Akan Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Puncak, Bogor

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Polisi Tangkap Pelakunya di Kawasan Bogor, Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok

Berita Terbaru