HEIJAKARTA.COM – Polisi menangkap enam orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol (TIJA).
Dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.50 WIB itu, terdapat dua korban yang salah satunya wartawan berinisial MS (24).
Berbekal peristiwa yang viral di media sosial dan juga dua laporan polisi yang diterima, polisi bergerak cepat menangkap enam tersangka berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.
“Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat pengeroyokan.”
Baca artikel lainnya di sini: Keroyok Terhadap Korban Gunakan Senjata Tajam, Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku
“Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para rerangka,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Selasa 25 Juli 2023.
“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur,” imbuhnya.
Binsar menuturkan bahwa ada dua korban yakni ANT (17) dan MS. Mulanya korban ANT yang sedang bermain bola dengan adiknya berujung cekcok dengan pelaku dan terjadi pengeroyokan.
Melihat hal itu, MS yang berada di dekat lokasi kejadian berinisiatif untuk mendokumentasikan keributan itu. Namun MS juga mendapat penganiayaan saat meliput.
“Saat meliput, salah seorang tersangka MOK langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya.”
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Kawal Proses Pemeriksaan Etik yang Tengah Berjalan Terhadap Para Hakim MK
Survei Poltracking Indonesia Ungkap Tren Elektabilitas Prabowo Subianto Terus Naik dari Oktober 2023
“Saat bangun korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW,” ungkapnya.
Selain menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tersebut seperti baju, jaket, dan bukti video rekaam.
Atas perbuatannya, sebanyak 4 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara dua 2 lainnya yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.***