Masyarakat Diminta Kawal Proses Pemeriksaan Etik yang Tengah Berjalan Terhadap Para Hakim MK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

HEIJAKARTA.COM – Menkopolhukam Mahfud Md meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim.

Teutama mereka yang diduga melanggar etik di Mahkamah Konstitusi oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu:

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.

Gibran, pada Minggu malam (22/10), diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Mahfud Md mengatakan
Hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu.” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

“Kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md

Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK.

Mahfud Md menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Mahfud Md.***

Berita Terkait

Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan
Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!
Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:27 WIB

Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:31 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:08 WIB

KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!

Senin, 23 Juni 2025 - 14:01 WIB

Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi

Berita Terbaru