HEIJAKARTA.COM – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan meringkus seorang pemuda berinisial TW (23 ).
TW ditangkap Polisi pada selasa 15 Agustus 2023 pukul 19.00 Wib di Lokalisasi Royal Café Melati Rt. 003/ 013 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
TW mempunyai peran sebagai perekrut para wanita untuk dijadikan sebagai budak sex di tempat lokalisasi Royal Cafe daerah Penjaringan Jakarta Utara itu.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi menyebut kalau peristiwa bisa terungkap berawal dari adanya informasi pengaduan masyarakat yang diterima oleh petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan.
Baca Juga:
Kebakaran Melanda Pemukiman Warga Koja Jakarta Utara, Polisi Gerak Cepat Bantu Padamkan Api
“Informasi pengaduan diterima pada hari Selasa 15 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib melalui Posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110,” kata Bobby, jumat 18 Agustus 2023 saat ungkap kasus di Markasnya.
Jadi Pelapor ini kata Bobby, melaporkan telah kehilangan seorang adik perempuannya berinisial MJS.
Adik pelapor awalnya ingin melamar pekerjaan di wilayah Jakarta.
“Menurut pelapor, adiknya dijanjikan untuk bekerja di sebuah klinik Informasi.
Baca Juga:
Pencanangan Geratak di Kelurahan Tanjung Priok Sebagai Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan Keluarga
Namun kenyataannya, sang adik malah dikurung di sebuah kamar di lokasi Jl. Tanah Pasir Dalam Raya RT.10/RW.9, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,” beber Bobby.
Parahnya lagi, adik pelapor diancam akan dibunuh apabila mencoba untuk kabur dari lokasi.
Saat mendengar adanya informasi tersebut, Bobby memerintahkan Team Opsnal Resmob untuk mendatangi lokasi.
“Disana mendapati korban MJS bersama beberapa perempuan lainnya di dalam kamar kost. Ada juga tersangka TW,” terang Bobby.
Setelah diinterogasi secara lisan, para wanita tersebut membenarkan mereka dipekerjakan di daerah lokalisasi Royal pada Cafe Melati.
Baca Juga:
Para wanita itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK.
Kemudian tim mendatangi lokasi Cafe untuk melakukan penggeledahan,
Disana, Tim menemukan beberapa alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.
Berdasar pengakuan Tersangka TW, ia telah menjalani bisnis haram tersebut selama 3 bulan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
TW mendapatkan upah sebesar 1,5 hingga 2 juta per wanita yang berhasil direkrut.
“Tersangka mendapatkan upah dari M (DPO) yang merupakan pengelola Café Melati.
Tersangka menggunakan sarana media sosial untuk merekrut para korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TW terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.***
Penulis : Arip Saragih