Perekrut Wanita Muda untuk Budak Seks di Cafe Penjaringan Jakut Diringkus Polisi, Dapat Upah 2 Juta per Kepala

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Agustus 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Metro Penkaringan Kompol Bobby Danuardi saat ungkap kasus TPPO di Markasnya

Kapolsek Metro Penkaringan Kompol Bobby Danuardi saat ungkap kasus TPPO di Markasnya

HEIJAKARTA.COM – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan meringkus seorang pemuda berinisial TW (23 ).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

TW ditangkap Polisi pada selasa 15 Agustus 2023 pukul 19.00 Wib di Lokalisasi Royal Café Melati Rt. 003/ 013 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

TW mempunyai peran sebagai perekrut para wanita untuk dijadikan sebagai budak sex di tempat lokalisasi Royal Cafe daerah Penjaringan Jakarta Utara itu.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi menyebut kalau peristiwa bisa terungkap berawal dari adanya informasi pengaduan masyarakat yang diterima oleh petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan.

“Informasi pengaduan diterima pada hari Selasa 15 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib melalui Posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110,” kata Bobby, jumat 18 Agustus 2023 saat ungkap kasus di Markasnya.

Jadi Pelapor ini kata Bobby, melaporkan telah kehilangan seorang adik perempuannya berinisial MJS.

Adik pelapor awalnya ingin melamar pekerjaan di wilayah Jakarta.

“Menurut pelapor, adiknya dijanjikan untuk bekerja di sebuah klinik Informasi.

Namun kenyataannya, sang adik malah dikurung di sebuah kamar di lokasi Jl. Tanah Pasir Dalam Raya RT.10/RW.9, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,” beber Bobby.

Parahnya lagi, adik pelapor diancam akan dibunuh apabila mencoba untuk kabur dari lokasi.

Saat mendengar adanya informasi tersebut, Bobby memerintahkan Team Opsnal Resmob untuk mendatangi lokasi.

“Disana mendapati korban MJS bersama beberapa perempuan lainnya di dalam kamar kost. Ada juga tersangka TW,” terang Bobby.

Setelah diinterogasi secara lisan, para wanita tersebut membenarkan mereka dipekerjakan di daerah lokalisasi Royal pada Cafe Melati.

Para wanita itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK.

Kemudian tim mendatangi lokasi Cafe untuk melakukan penggeledahan,

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Disana, Tim menemukan beberapa alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.

Berdasar pengakuan Tersangka TW, ia telah menjalani bisnis haram tersebut selama 3 bulan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

TW mendapatkan upah sebesar 1,5 hingga 2 juta per wanita yang berhasil direkrut.

“Tersangka mendapatkan upah dari M (DPO) yang merupakan pengelola Café Melati.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Tersangka menggunakan sarana media sosial untuk merekrut para korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, TW terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.***

Penulis : Arip Saragih

Berita Terkait

Hadapi Penilaian Adipura 2024, Camat Asep Mulyaman Ajak Kerja Bakti Bareng di LPS Dakota Raya ‘Supaya Enak Dipandang Mata’
Berpotensi Longsor pada September 2024, Ini Daftar Lengkap 10 Wilayah yang Tersebar di Jaksel dan Jaktim
Dampingi Dewan dan Tokoh Masyarakat, Sekko H. Iqbal Akbarudin Sebut Rangkaian HUT RI ke – 79 RI Semarak dan Meriah Inovasi dan Kolaborasi Lembaga Masyarakat dan Katar
Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Pembangunan Jalan Sawo Melebihi Ketinggian, Petugas CKTRP Kemayoran Bereaksi Dengan Segel Merah
Semarak HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Sudin LH Jakpus Gelar Lomba 17 an Unik dan Menarik, Penonton Tertawa Ngakak
Dapet Sumbangan Mie Instan dan Air Mineral dari Econext Ventures, Warga Korban Kebakaran Manggarai Tersenyum Sumringah
Rayakan HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Pengurus RW 03 Kebon Kosong Gelar Lomba Karaoke 2 Hari, Warga Ikut Bergoyang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 22:50 WIB

Hadapi Penilaian Adipura 2024, Camat Asep Mulyaman Ajak Kerja Bakti Bareng di LPS Dakota Raya ‘Supaya Enak Dipandang Mata’

Rabu, 11 September 2024 - 16:05 WIB

Berpotensi Longsor pada September 2024, Ini Daftar Lengkap 10 Wilayah yang Tersebar di Jaksel dan Jaktim

Selasa, 3 September 2024 - 11:47 WIB

Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Pembangunan Jalan Sawo Melebihi Ketinggian, Petugas CKTRP Kemayoran Bereaksi Dengan Segel Merah

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:41 WIB

Semarak HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Sudin LH Jakpus Gelar Lomba 17 an Unik dan Menarik, Penonton Tertawa Ngakak

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:42 WIB

Dapet Sumbangan Mie Instan dan Air Mineral dari Econext Ventures, Warga Korban Kebakaran Manggarai Tersenyum Sumringah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Rayakan HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Pengurus RW 03 Kebon Kosong Gelar Lomba Karaoke 2 Hari, Warga Ikut Bergoyang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Satpol PP Jakpus Geber Operasi PPKS, Puluhan Pelanggar Tibum di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakpus, Kasatpol: Supaya Kapok

Berita Terbaru