HEIJAKARTA.COM – Parah, kinerja Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kepala Sektor (Kasektor) kecamatan.
Dinilai masyarakat bobrok dan seringkali masuk angin dari pembangunan-pembangunan yang melanggar izin.
Pasalnya, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas bangunan yang menjadi sorotan masyarakat.
Seperti penindakan dari petugas pengawas material ini malah jadi melempem. Setelah bangunan melanggar disegel di lokasi pembangunan.
Baca Juga:
Meski begitu, para pemborong dan pemilik nakal malah sepertinya malah ngeledek dengan melanjutkan pembangunan.
“Sepak terjang petugas CKTRP semakin leluasa sekarang ini karena pelayanan perizinan dan pengawasan bangunan sudah kembali ke mereka,” keluh Dadang, warga Kecamatan Menteng, Sabtu (3/8/2024).
Yang jadi pertanyaan kata dia, coba bayangkan pembangunan tidak sesuai izin secara kasat mata sudah disegel tapi pengawasan lanjutannya dicuekin seperti pembangunan terletak di, Jalan Cisadane Cikini ini dibangun terus ada apa ini.
Selain itu, pembangunan tanpa izin juga ditemukan di wilayah Kecamatan Kemayoran yamg beranak pinang seperti, pembangunan tiga unit terletak di Jalan Kemayoran Timur RW 07 Kemayoran dan pembangunan tidak sesuai izin untuk Minimarket terletak di, Jalan Kalibaru Timur VI Utan Panjang.
Baca Juga:
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah
“Beda zaman Gubernur nya Ahok sudah dipecat-pecatin model petugas seperti itu. Tapi sekarang ini karena Gubernurnya slow respon jadinya kinerja anak buahnya melempem,” ungkap Budi tokoh masyarakat Jakpus.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan terkait pembangunan tidak sesuai izin di wilayah Jakpus, Wali Kota Jakpus Dhany Sukma tidak merespon ketika dihubungi telepon via whatsapp (WA). (*/ir) ***
Penulis : Lillo
Editor : Irvan Siagian