HEIJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, Selasa (28/11/2023).
Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saksi Vita Ervina sudah hadir pukul 10.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan keterangan apa yang diperlukan dari Vita karena pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono di Hari Pertama Masuk Kerja Siap Dukung Penuh Swasembada Pangan
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana
Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin, Versi Survei SPIN
Di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dan Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Kemudian Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Baca Juga:
Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif, KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya
Kasus Harun Masiku, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Dipanggil KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Vita pada pekan lalu dan menemukan sejumlah dokumen serta bukti elektronik terkait perkara.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Award 2023: Pembagian Eminen Berdasarkan Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi
Untuk kasus ini, KPK menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri, Salah Satunya Tak Akui perbuatannya
Polda Metro Beri Tanggapan Kubu Firli Bahuri yang Klaim Foto Bersama SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Menurut Ali Fikri, mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.