HEIJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, Selasa (28/11/2023).
Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saksi Vita Ervina sudah hadir pukul 10.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan keterangan apa yang diperlukan dari Vita karena pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin, Versi Survei SPIN
Di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dan Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Kemudian Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Vita pada pekan lalu dan menemukan sejumlah dokumen serta bukti elektronik terkait perkara.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Award 2023: Pembagian Eminen Berdasarkan Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi
Untuk kasus ini, KPK menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Baca Juga:
Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif, KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya