Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina. (Facebook.com/@3. Vita Ervina, S.E )

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina. (Facebook.com/@3. Vita Ervina, S.E )

HEIJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, Selasa (28/11/2023).

Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saksi Vita Ervina sudah hadir pukul 10.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ali belum bisa menjelaskan keterangan apa yang diperlukan dari Vita karena pemeriksaan masih berlangsung.

Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin, Versi Survei SPIN

Di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dan Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Kemudian Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Vita pada pekan lalu dan menemukan sejumlah dokumen serta bukti elektronik terkait perkara.

Baca artikel lainnya di sini : CSA Award 2023: Pembagian Eminen Berdasarkan Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi

Untuk kasus ini, KPK menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ali Fikri, mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota
Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan
Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!
Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:56 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:27 WIB

Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:31 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:08 WIB

KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!

Berita Terbaru

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB