Polisi Tahan 14 Pelaku Bentrokan Warga di Kota Mataram NTB, 3 Orang Diantaranya Positif Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bentrokan Warga. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Bentrokan Warga. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Kepolisian kembali mengamankan 5 pelaku bentrokan warga di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Total, kini ada 14 pelaku yang ditahan dan berstatus tersangka, 3 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.

“Hingga hari ini sudah 14 orang yang kita amankan. Pertama 2 orang, kemudian nambah 7 orang dan tadi malam ada 5 orang yang kita amankan.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga total ada 14 yang kita amankan,” jelas Kapolresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Sabtu, 7 Oktober 2023.

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku dites urine, hasilnya, tiga orang positif mengonsumsi amfetamin.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Gencarkan Razia Konvoi Kendaraan Motor Usai Bentrok Terjadi di Area Penjualan Pakaian Bekas

“Tadi pagi sudah kami lakukan tes urine. Tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.”

“Jelas kami akan selidiki asal-muasal barang yang digunakan ” jelasnya lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 14 warga Karang Taliwang yang diamankan.

Bentrokan warga Monjok dan Kawang Taliwang telah ditetapkan tersangka, berbagai jenis senjata disita dari tangan mereka.

“Dari 14 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa katapel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya,” jelasnya.

Ke-14 pelaku diamankan secara berangsur-angsur setelah polisi menyisir kepemilikan senjata yang digunakan menyerang para petugas yang berjaga.

Kini, 14 tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 213 ke-1 KUHP Subpasal 212 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

“Kami akan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana untuk memberikan efek jera,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota
Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan
Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!
Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:56 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:27 WIB

Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:31 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:08 WIB

KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!

Berita Terbaru