HEIJAKARTA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah pada sembilan provinsi desentralisasi asimetris, yaitu:
1. DKI Jakarta,
2. DI Yogyakarta
3. Aceh
4. Papua
5. Papua Barat
6. Papua Pegunungan
7. Papua Tengah
8. Papua Selatan
9. Papua Barat Daya.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Untuk berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Suminto.
Valentinus Sudarjanto Suminto menyampaikan keterangan tertulisnya, saat pembukaan Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) 2023 di Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/9/2023).
Menurut Valentinus, desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralisation) merupakan pendelagasian kewenangan khusus yang diberikan pada daerah tertentu dalam suatu negara.
Baca Juga:
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Desentralisasi asimetris memberi ruang gerak implementasi dan kreativitas bagi pemerintah provinsi di luar ketentuan umum atau khusus.
Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Melalui kolaborasi yang kuat, dapat mengatasi berbagai tantangan dan merancang masa depan yang lebih baik,” kata Valentinus.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Valentinus menegaskan, kesembilan provinsi desentralisasi asimetris secara legal formal telah memperoleh rekognisi.
Atau pengakuan dari negara, dan diharapkan dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Itu alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, menjaga eksistensi daerah dalam kerangka memperkuat keutuhan NKRI,” tutur Valentinus.
Pendekatan asimetris, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan daerah desentralisasi dan merespon berbagai permasalahan yang dihadapi secara cepat dan tepat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pembangunan tersebut tentu sangat mempengaruhi kondisi inflasi yang bervariasi dan beragama pada masing-masing daerah di seluruh Indonesia, sehingga perlu upaya pengendalian agar inflasi tetap stabil.
“Inflasi yang stabil dan rendah mendukung pembangunan berkelanjutan, kalau inflasi tinggi dan tidak terkendali menjadi hambatan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, desentralisasi asimetris bukanlah solusi tunggal dalam mengatasi lonjakan inflasi karena mencakupi level koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan efektif.
Hal itu bermaksud agar tingkat inflasi tetap terkendali untuk memastikan kebijakan yang diterapkan pada semua level pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
“Desentralisasi asimetris yang dimiliki disertai dana khusus daerah desentralisasi, maka pemerintah daerah dapat merancang kebijakan sesuai kondisi lokal,” katanya.
Selain itu, Kemendagri mengajak sembilan provinsi desentralisasi bersama-sama menghadapi tantangan perubahan iklim yang menjadi ancaman serius bagi Bangsa Indonesia.
Perubahan iklim disebabkan oleh peningkatan suhu, cuaca ekstrem, dan kenaikan permukaan air laut yang berdampak negatif terhadap lingkungan, pertanian, perekonomian, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mengatasi perubahan iklim, kata dia, seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah pusat, sektor swasta, dan masyarakat setempat.
“Kita harus mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berkelanjutan, mempromosikan energi terbarukan, dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” tuturnya.***