Terkait Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. (Facebook.com/@KPU Republik Indonesia)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. (Facebook.com/@KPU Republik Indonesia)

HEIJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam keterangan resmi pada Rabu (3/7/2024).

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota
Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan
Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!
Indonesia–Rusia Sepakati MoU Digital, Transportasi, dan Investasi
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:56 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dari Jakarta untuk Gaza: Indonesia for Palestine Movement Diluncurkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:27 WIB

Forum Jurnalis Muslim Siap Kerja Sama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:31 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:08 WIB

KPK Ledakkan Skandal EDC BRI, Eks Bos Bank Dijerat Rp2,1 Triliun!

Berita Terbaru

Bisnis

Bahaya Rayap Jika Diremehkan Bisa Menghancurkan Rumah

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:11 WIB