HEIJAKARTA.COM – Belasan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghimbau pengendara bermotor untuk mengiikuti uji emisi di daeler atau bengkel terdekat.
Kegiatan imbauan ini di gelar petugas penegak Perda lewat kegiatan edukasi woro-woro melibatkan Srikandi Satpol PP dan petugas Perhubungan sambil membentangkan spanduk sosialisasi tentang uji emisi kepada pengendara bermotor di zebra cros perempatan lampu merah fly over (FO) Galur, Jalan Letjend Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Rabu (20/12/2023).
“Jangan lupa ya mas kendaraannya harus mengikuti pengecekan kendaraan melalui uji emisi dibengkel daeler resmi,” ucap Abror Pengelola Satpol PP Kecamatan Johar Baru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru Fitrano membenarkan, ada 15 petugas gabungan termasuk Srikandi Satpol PP dan petugas Perhubungan yang mengedukasi dan mengimbau para pengendara bermotor untuk uji emisi kendaraannya.
Hal tersebut dilakukan agar tersosialisasikannya Peratuaran Gubernur (Pergub) DKI nomor: 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat dan pemilik kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta serta terlibatnya seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta.
“Kegiatan woro-woro edukasi imbauan ada di empat titik diantaranya, zebra cros FO Galur, perlintasan Kereta Api Jalan Percetakan Negara Raya, Jalan Letjend Suprapto, dan Jalan Rawa Selatan IV. Tadi mulai bergerak mengimbau pukul 09.00 pagi hingga pukul 11.00 wib siang,” paparnya. (ir). ***
Penulis : Lilo
Editor : Irvan Siagian