Polres Jakarta Utara Ringkus Kurir Sabu Bernilai 5 M Dikemas Dalam Bungkusan Teh China Dengan Berat 5,125 Kg

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara Saat ungkap kasus penangkapan kurir sabu di Mapolres pada senin 21 Agustus 2023

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara Saat ungkap kasus penangkapan kurir sabu di Mapolres pada senin 21 Agustus 2023

HEIJAKARTA.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus kurir dengan 5,125 Kg sabu berinisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan tersangka (RD) bertepatan dengan digelarnya Operasi Nila Jaya 2023.

“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Gidion dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh China dengan berat 5,125 Kg.

“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” ucapnya.

Tersangka RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.

“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” bebernya.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.

Jika dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar maka total 5 Kg sabu bernilai Rp 5 miliar.

“Dalam rupiah Rp 5 miliar, dan dapat menyelamatkan 25.000 jiwa,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.***

Penulis : Arip Saragih

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:01 WIB

Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Berita Terbaru