Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah, Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media elektronik yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.

“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi.”

“Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu 19 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini:

“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ade Safri menuturkan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.

“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Tak hanya itu, Ade Safri juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memanggil para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.***

Berita Terkait

Makan Bersama Prabowo Subianto, Erick Thohir: Terima Kasih, Saya Akan Support Pak Prabowo
Bikin Portal Berita Pers Daerah, 24 Jam Media Network Buka Peluang Kerja Sama dengan Tim Wartawan Lokal
Masyarakat Diminta Kawal Proses Pemeriksaan Etik yang Tengah Berjalan Terhadap Para Hakim MK
Survei Poltracking Indonesia Ungkap Tren Elektabilitas Prabowo Subianto Terus Naik dari Oktober 2023
Petugas Terkendala Medan Curam dan Angin Kencang, 30 Hektar Hutan dan Lahan Gunung Lawu Terbakar
Sorang Wanita Tewas, Setelah Lehernya Disayat Pria di Lobi Laguna Central Park Mall, Jakarta Barat
Timur Laut Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulut Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,6
Elektabilitas Prabowo Teratas Capai 40,8 Persen vs Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Versi Survei IPS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 00:42 WIB

Warga Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Dukung dan Suport Pencalonan Anwar Sebagai Calon Dekot Perwakilan Kartini Sawah Besar

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:19 WIB

Dikritik Tambah Marak Pembangunan Melanggar, Petugas CKTRP Buru-buru Segelin Dua Bangunan di Jalan Kartini IX Sawah Besar, Tokoh: ‘Masih Dibangun Terus Harus Dibongkar’

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:13 WIB

Pembangunan Melanggar Beranak Pinang, Pengawas Bangunan Kemayoran Masuk Angin, Tokoh: ‘Komisi D DPRD Harus Evaluasi Kadis dan Wali Kota’

Kamis, 30 November 2023 - 20:00 WIB

RTH Bantaran Kali Sentiong Paseban Sudah Kelar, Ada Jogging Track nya Juga, Dekot: ‘Alhamdulillah RTH Sudah Kelar dan Bisa Dinikmati Warga’

Rabu, 29 November 2023 - 13:28 WIB

Akar Pohon Ganas Menjalar Rusakin Lantai Trotoar Jalan Thamrin, Pasukan Kuning BM Menteng Berbondong-Bondong ke Lokasi

Selasa, 28 November 2023 - 23:24 WIB

Hari Pertama Kampanye, APK Baliho dan Spanduk Bertebaran Sampe Ngampleh di JPO Jalan Protokol Kramat Raya, Tokoh Sebut Pengawas Pemilu dan Pemerintah Tidur

Minggu, 26 November 2023 - 13:53 WIB

Tahun 2024 Gedung Dispora DKI Direhab Total, Kadispora Andri Yansyah: ‘Pelayanan Sementara Dispora Dipindah ke Gedung KNPI’

Jumat, 24 November 2023 - 09:26 WIB

Jumat Berkah, Srikandi Alumni SMP 79 Galindera Berbagi Makanan Chicken, Tukang Jahit Bersepeda: ‘Alhamdulillah Kebetulan Belum Sarapan Pagi’

Berita Terbaru