HEIJAKARTA.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (24), pelaku perampasan ponsel milik siswi SMP di kawasan Cilodong, Jatimulya, Kota Depok.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sempat terseret motor pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Sudah kami tangkap, korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun,” ujar Suardi Jumaing
Menurut Suardi, saat kejadian korban bersama temannya hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok.
Baca artikel lainnya di sini : Lebih Tinggi dari Triwulan IV 2023, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan I dan II pada 2024
Korban yang sedang main ponsel dihampiri pelaku yang melintas dari arah depan.
Baca Juga:
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
“Tersangka datang melakukan perampasan handphone.”
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung, Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang
“Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone-nya,” ucapnya.
Suardi mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka ini mengaku baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam.
Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tukasnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online
Infoseru.com dan Infofinansial.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.