HEIJAKARTA.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (24), pelaku perampasan ponsel milik siswi SMP di kawasan Cilodong, Jatimulya, Kota Depok.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sempat terseret motor pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban.
“Sudah kami tangkap, korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun,” ujar Suardi Jumaing
Menurut Suardi, saat kejadian korban bersama temannya hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok.
Baca artikel lainnya di sini : Lebih Tinggi dari Triwulan IV 2023, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan I dan II pada 2024
Baca Juga:
Korban yang sedang main ponsel dihampiri pelaku yang melintas dari arah depan.
“Tersangka datang melakukan perampasan handphone.”
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung, Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang
“Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone-nya,” ucapnya.
Baca Juga:
MAXHUB Bertransformasi dari Peserta Menjadi Pemimpin, Ajukan Dua Standar Internasional IEC yang Baru
SNEC 2026 | EVE Energy Raih Pesanan Lebih dari 67 GWh, Perkuat Posisi di Industri Penyimpanan Energi
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
Suardi mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka ini mengaku baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam.
Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:
AICPA dan CIMA Luncurkan Rise2040
MUST Luncurkan Seri Energi Hibrida untuk Berbagai Skenario di SNEC 2026
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tukasnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online
Infoseru.com dan Infofinansial.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.









