Polisi Tangkap 5 Òrang Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Gunakan Senjata Tajam

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Orang Keroyok Korban dengan Senjata Tajam ditangkap polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat. (Instagram.com/@polres_jakbar)

Lima Orang Keroyok Korban dengan Senjata Tajam ditangkap polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat. (Instagram.com/@polres_jakbar)

HEIJAKARTA.COM – Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korbannya berinisial H dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Lima orang yang ditangkap yakni berinisial AA, IBF, EP, WWU, dan juga WWT yang menjadi dalang pengeroyokan terhadap H dikarenakan motif cemburu.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2023 di kos-kosan yang berada di kawasan Tamansari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulanya tersangka IBF mengirimkan sebuah video kepada tersangka WWT yang merekam kemesraan pelapor IY, yang merupakan mantan pacar WWT.

“Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT,” ujar Adhi dalam keterangan yang diterima Selasa 11 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Sempat Dirawat Selama 3 Hari di Rumah Sakit, Korban Dugaan Penganiayaan Aktor Kawakan Pierre Gruno

Setelahnya, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada IY, dan kemudian menghubungi tersangka WWT.

“Sehingga pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang ‘Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku’,” kata Adhi menirukan ucapan pelapor.

Melihat hal itu, tersangka terbakar cemburu dan membuatnya semakin naik pitam hingga akhirnya menyuruh tersangka lain untuk kembali memukuli korban.

Bahkan tersangka juga membawa Sajam yang disiapkan di jaket.

“Tiba di lokasi, tanpa basa basi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban bahkan harus tumbah bersimbah darah setelah disabet senjata tajam,” paparnya.

Atas peristiwa tersebut, IY kemudian melaporkannya ke polisi hingga berujung penangkapan para tersangka EP di kawasan Teluk Gong, berlanjut ke tersangka AA, IBF, dan WWU di terminal saat hendak melarikan diri, dan tersangka WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut kemudian dikenakan dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:40 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:01 WIB

Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut

Berita Terbaru