HEIJAKARTA.COM – Polemik konsumsi untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Sleman, yang viral di media sosial, mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama pegiat demokrasi.
Mereka menyayangkan menu konsumsi untuk petugas KPPS Sleman saat pelantikan beberapa waktu lalu, yang dianggap sangat jauh dari anggaran yang dialokasikan.
Terkait hal tersebut Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah berharap peristiwa yang dialami KPPS Sleman adalah yang pertama dan terakhir.
“Karena konteksnya kita semua lagi memperjuangkan bagaimana petugas meninggal dan sakit jangan sampai terulang kembali pada pemilu sebelumnya. Ada 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 yang sakit di Pemilu 2019. Itu berdasarkan pernyataan resmi Ketua KPU saat itu Arif Budiman. Itu jelas-jelas akan kita hindari. Makanya, Peraturan KPU terkait rekrutmen penyelenggara h diperketat,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Minggu (28/01/2024).
Baca Juga:
Partai Golkar Angkat Bicara Terkait Pembentukan Anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
Menlu AS Anthony J Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih
Batas usia menjadi syarat sebagai petugas. Dalam peraturan KPU tersebut jelas Ramdansyah, menyebutkan batas umur maksimal untuk petugas KPPS itu adalah 55 tahun. Kemudian harus ada surat keterangan sehat dari dokter.
“ini upaya mitigasi korban Pemilu 2024. Di Pemilu 2019 terjadi kejadian luar biasan atau KLB. Mitigasi ini adalah upaya zero meninggal di Pemilu 2024. Tetapi tentu saja kejadian konsumsi petugas KPPS dalaM prosesi pelantikan ini justru anti klimaks. Padahal sudah jelas ada anggaran KPU. Ada payung hukumnya standar keuangan dari Kementerian keuangan terkait makanan utama atau makanan ringan dan juga KPU,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta.
“Kemudian standar keuangan seperti apa? Misalkan makan berapa kemudian snacknya berapa. Kalau versi dari KPU Kabupaten Sleman itu untuk makanan Rp44.000 dan makanan ringan Rp 16.000,tetapi kemudian tercata di catering hanya sampai Rp2.500. Padahal dengan Rp. 2.500 saja, maka makanasn ringan saja tidak cukup menurut saya. Ini yang harus diperhatikan karena KPU tidak semata mata menjalankan aktivitas substansi terkait penyelenggaraan Pemungutan atau penghitungan suara. Yang substansi tetap harus dilandasi dukungan yang namanya logistik.” imbuhnya.
Sebab jelas Ramdansyah, kecukupan gizi terhadap para petugas harus dicukupi. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti di Pemilu 2019.
Baca Juga:
Capres Prabowo Subianto Ungkap Harapannya, Indonesia Mampu Ekspor Pangan dalam 4 Tahun ke Depan
“Kalau kemudian saat bekerja malam hari misalnya, tidak disediakan makan, kemudian tidak menyiapkan suplemen tambahan, maka potensi terjadinya petugas KPPS yang meninggal besarnya akan sama ataupun lebih dari pemilu 2019, tidak mungkin berkurang ,” ujarnya.
Adapun terkait sanksi terhadap vendor, menurut Ramdansyah hal itu bukan suatu yang subtansi sebenarnya.
“karena menurut saya kenapa sih KPU tidak melakukan upaya pencegahan dari awal. Bahwa mencari vendor yang ada dalam e-catalog. Nah ketika itu dibagikan, komisioner KPU Kabupaten mengawasi atau punya kordinator wilayah untuk melakukan pengawasan di regional masing-masing. Ketika konsumsi tidak dibagikan sesuai dengan anggaran atau kasat mata seharusnya Rp15 ribu kemudian yang ada adalah konsumsi dengan taksiran Rp2.500,- maka segera bertindak agar tidak terjadi petugas yang sakit,” ujarnya.
“Kalau pemotongan anggaran konsumsi seperti ini terjadi pada hari H maka KPU harus bertanggung jawab mengatasinya. Karena sejak dini , ketika petugas nilai gizi dari konsumsinya itu rendah maka itu pintu masuknya petugas KPPS tidak bekerja optimal. Karena mereka menjelang hari H tanggal 14 Februari 2024 sudah harus mempersiapkan diri. Kemudian pagi harinya dari pagi sudah harus hadir. Selesai pemungutan suara dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai malam karena salinan penghitungan ditunggu hari itu juga,” beber Ramdansyah.
Baca Juga:
Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi
Daftar Lengkap Susunan Kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Berdasarkan Poster Viral
Menurut Ramdansyah kalau kejadian pembagian konsumsi ini bisa diantisipasi, maka segera dijalankan plan B.
“Upaya untuk mensejahterakan petugas KPPS sudah dilakukan. Honornya sudah meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya 2019. KPPS yang awalnya itu adalah ketua misalkan Rp550 ribu sekarang menjadi honornya Rp1.200.000 dan anggota Rp 1.100.000 dari sebelumnya Rp500 ribu. Karenanya, peningkatan honor itu juga harus disandingkan dengan logistiknya seperti tambahan suplemen, bukan malah menyunat anggaran logistik di lapangan,” ujar Ramdansyah.
Bahkan kata dia, di beberapa provinsi ada usulan dari sejumlah anggota DPRD untuk memberikan suplemen tambahan kepada petugas KPPS. Supaya tidak terulang peristiwa Pemilu 2019 yang banyak memakan korban.
“Usulan anggota DPRD itu sangat bagus, tetapi agak bahaya kalau yang melakukan itu pasangan calon atau anggota partai yang akan memberikan bantuan suplemen pada hari H. Dan ini menurut saya ini tidak sesuai dengan peraturan. Bahkan dianggap money politik.” Ramdansyahb mengingatkan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ramdansyah juga menyampaikan agar peristiwa sunat anggaran konsumsi pelantikan petugas KPPS dicek kembali apakah terrjadi juga di tempat lain. “Coba dicek kasus ini jangan-jangan ada juga di tempat lain,” saran Ramdansyah kepada KPU.
Namun kalaupun ada yang mengatakan ini kelalaian vendor misalkan, tapi vendor yang milih siapa? “Kan KPU itu sendiri,” jelas Ramdansyah.
Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ia menaruh hormat kepada semua penyelenggara pemilu. Karena dengan keberadaan merekalah yang namanya pemilu itu akan berjalan dengan baik dan benar.
Adapun untuk mengantisipasi tidak tidak terjadi hal seperti itu, Ramdansyah mengingatkan harus dikedepankan azas atau integritas kita sebagai penyelenggara.
“Tadi saya sebutkan ada azas jujur, adil transparan, akuntabel, sesuai tahapan kemudian berhati-hati. Itukan azas dari yang namanya penyelenggara pemilu yang harus melekat pada dirinya. Sehingga kemudian terkait dengan misalkan vendor sekalipun tetap berhati-hati,” ujarnya.
“Apabila semua sudah dijalankan saya ingin semua masyarakat, pemantau juga tetap mengkoreksi, memberikan penilaian dalam menjaga pesta demokrasi. Agar yang namanya jendela pecah dalam pesta demokrasi tidak semakin lebar, sehingga muncul delegitimasi hasil Pemilu 2024. Jangan sampai Pemilu dianggap hanya menjadi rutinitas yang kemudian tidak menjadi ajang harapan masyarakat untuk lima tahun kedepan,” pungkas Ramdansyah mengingatkan.***
Penulis : Aer
Sumber Berita : Rilis