Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 September 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: merdeka.com

Foto: merdeka.com

HEIJAKARTA.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya pada Selasa 19 September 2023.

Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida. “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

“Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” katanya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

“Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid,” kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang. “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” ujarnya.***

Berita Terkait

Jadi Tersangka, Akhirnya Wamenkham Edward Omar Sharif Hiariej Mengundurkan Diri
Sebanyak 15 Jiwa Terkonfirmasi Meninggal Dunia, Dampak Erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat
IMDIA Ungkap 126 Jenis Uji Keahlian, 41 Dianggap Relevan dengan SDM Indonesia
Dampak Erupsi, Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat
Terkait Kasus Digaan Suap dan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Asisten Pribadi Wamenkumuam Eddy Hiariej
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Darjah Utama Bakti Cemerlang, Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:00 WIB

‘Menuju Kebon Sirih” Caleg Muda Partai Berlambang Kepala Banteng, ‘Mas Wibi Primadona Relawan Emak-emak dan Komunitas Milenial’ Karena Seirama

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:54 WIB

Kerja Nyata, Antisipasi Penyelahgunaan Narkoba, Srikandi Satpol PP Johar Baru Menyapa dan Berdialog Dengan Warga, Fitrano: ‘Ini Kegiatan Rutin Untuk Edukasi Warga’

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:20 WIB

Waduh, Jadi Awut-awutan Estetika Kota, Jembatan, Taman dan Pagar Pembatas Kali Jadi Tempat Tebar Pesona Baliho Atribut Parpol

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:10 WIB

Gang Lingkungan Jalan Kali Pasir Dilukis Gambar Balon Warna-warni, Bocah Yang Ngaji Seneng Lihatnya

Senin, 4 Desember 2023 - 14:33 WIB

Selesai Direvitalisasi, Taman Kolaborasi Kecamatan Kemayoran Dipercantik Tanaman Hias dan Lukisan Mural Pegunungan dan Gambar Ondel-ondel

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:12 WIB

Tokoh Sawah Besar Pesan Untuk Elit Politik Jangan Goreng Suasana Pemilu Panas, Tapi Harus Demokrasi, Damai, Kondusif dan Rukun

Minggu, 3 Desember 2023 - 00:42 WIB

Warga Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Dukung dan Suport Pencalonan Anwar Sebagai Calon Dekot Perwakilan Kartini Sawah Besar

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:19 WIB

Dikritik Tambah Marak Pembangunan Melanggar, Petugas CKTRP Buru-buru Segelin Dua Bangunan di Jalan Kartini IX Sawah Besar, Tokoh: ‘Masih Dibangun Terus Harus Dibongkar’

Berita Terbaru