Nah loh, Reklame Tiang Tumbuh Bertengger, Rumah Deret Beranak Pinang Dipemukiman Padat, Tokoh Sebut Karena Gubernur nya Cuex

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA..COM – Waduh, Reklame tiang tumbuh bertengger di mana-mana. Saat ini, reklame-reklame tersebut dimanfaatkan sebagai iklan tebar pesona para Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepertinya tidak berdaya dan membiarkan Reklame tiang tumbuh bertengger di mana-mana.

Meskipun, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame Ketentuan Pergub nomor: 148 tahun 2017 ini menyebutkan bahwa seluruh reklame dikawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang. Sedangkan, yang diperbolehkan hanyea reklame yang menggunakan Light Emiting Diodes (LED) di kawasan kendali ketat. Letaknya pun harus menempel dan berada di atas gedung. Publik menilai pergub ini hanya diatas kertas karena hingga bertahun-tahun reklame tiang tumbuh ini masih berdiri tegak.

Tokoh masyarakat Jakpus Budi sudah menduga PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu karena gubernur nya cuex dan tidak berani membongkar reklame tiang tumbuh tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kata tokoh ini, orang nomor satu di Balai Kota DKI juga tidak berani mencopot anak buahnya yaitu pengawas bangunan mulai dari Dinas CKTRP, Sudin dan tingkat kecamatan.

Seperti pembangunan cluster atau rumah deret yang beranak pinang di pemukiman padat penduduk wilayah Kemayoran. Tak pelak berbagai pelanggaran izin bertambah banyak.

“Kerjanya pada merem dan tutup telinga itu petugas CKTRP memang berbeda dengan zaman Gubernur sebelumnya Ahok, sudah pada dicopotin anak buahnya seperti ini. Tapi sekarang Gubernur nya slow respon,” ungkap tokoh ini, Kamis (26/10/2023).

Lanjut dia menambahkan, kongkalikong pengawas bangunan dan pemborong bangunan sudah bukan rahasia lagi. “Masa bangunan melanggar izin kelihatan secara terang-terangan dibiarin. Alasannya clasik karena tidak ada pembongkaran sekarang itu hanya dikenakan sanksi denda yustisi bangunan di pengadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui wilayah Kemayoran, pembangunan rumah deret bertengger dipemukiman padat penduduk diantaranya, Jalan Kepu Barat, Kemayoran Utara, Jalan Taruna III dan lain–lain.

Sebelumnya, Wakil Walli Kota Jakpus, Chaidir sudah mengetahui informasi pembangunan rumah deret. Namun dia hanya menjawab terimakasih infonya melalui pesan singkat Whats App (Wa).

Ketika dikonfirmasi Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, M. Surya sedang rapat di Dinas. “Saya sedang rapat di dinas,” singkatnya menutup sambungan telepon, Kamis (26/10/2023). (ir). ***

Penulis : ir

Editor : Irvan siagian

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:40 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:01 WIB

Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jaringan AI-Optik Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru di Era AI

Jumat, 26 Jun 2026 - 07:44 WIB

Pers Rilis

Coda dan EKRAF Buka Akses Pengembang Gim Tanah Air

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:31 WIB