HEIJAKARTA..COM – Waduh, Reklame tiang tumbuh bertengger di mana-mana. Saat ini, reklame-reklame tersebut dimanfaatkan sebagai iklan tebar pesona para Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepertinya tidak berdaya dan membiarkan Reklame tiang tumbuh bertengger di mana-mana.
Meskipun, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame Ketentuan Pergub nomor: 148 tahun 2017 ini menyebutkan bahwa seluruh reklame dikawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang. Sedangkan, yang diperbolehkan hanyea reklame yang menggunakan Light Emiting Diodes (LED) di kawasan kendali ketat. Letaknya pun harus menempel dan berada di atas gedung. Publik menilai pergub ini hanya diatas kertas karena hingga bertahun-tahun reklame tiang tumbuh ini masih berdiri tegak.
Tokoh masyarakat Jakpus Budi sudah menduga PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu karena gubernur nya cuex dan tidak berani membongkar reklame tiang tumbuh tersebut.
Lanjut kata tokoh ini, orang nomor satu di Balai Kota DKI juga tidak berani mencopot anak buahnya yaitu pengawas bangunan mulai dari Dinas CKTRP, Sudin dan tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Jakarta Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di DKI Jakarta Lewat Publikasi
Seperti pembangunan cluster atau rumah deret yang beranak pinang di pemukiman padat penduduk wilayah Kemayoran. Tak pelak berbagai pelanggaran izin bertambah banyak.
“Kerjanya pada merem dan tutup telinga itu petugas CKTRP memang berbeda dengan zaman Gubernur sebelumnya Ahok, sudah pada dicopotin anak buahnya seperti ini. Tapi sekarang Gubernur nya slow respon,” ungkap tokoh ini, Kamis (26/10/2023).
Lanjut dia menambahkan, kongkalikong pengawas bangunan dan pemborong bangunan sudah bukan rahasia lagi. “Masa bangunan melanggar izin kelihatan secara terang-terangan dibiarin. Alasannya clasik karena tidak ada pembongkaran sekarang itu hanya dikenakan sanksi denda yustisi bangunan di pengadilan,” tandasnya.
Untuk diketahui wilayah Kemayoran, pembangunan rumah deret bertengger dipemukiman padat penduduk diantaranya, Jalan Kepu Barat, Kemayoran Utara, Jalan Taruna III dan lain–lain.
Sebelumnya, Wakil Walli Kota Jakpus, Chaidir sudah mengetahui informasi pembangunan rumah deret. Namun dia hanya menjawab terimakasih infonya melalui pesan singkat Whats App (Wa).
Ketika dikonfirmasi Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, M. Surya sedang rapat di Dinas. “Saya sedang rapat di dinas,” singkatnya menutup sambungan telepon, Kamis (26/10/2023). (ir). ***
Baca Juga:
BPBD DKI Jakarta Kerahkan Personel dan Siagakan Perahu Karet, Banjir Masih Genangi 38 Ruas Jalan
Penulis : ir
Editor : Irvan siagian