HEIJAKARTA.COM – Mobil pribadi berjenis Toyota Avanza berwarna hitam diderek petugas gabungan Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Menteng dan petugas Lintas Jaya lantaran terparkir di bahu, Jalan Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Menteng Frendy Manalu membenarkan, mobil pribadi yang terparkir di bahu Jalan Suroso itu ditinggal pemilik dalam keadaan mesin tidak hidup.
“Itu mobil pribadi berjenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol B 1598 DKZ ketika akan diderek pemiliknya menghampiri. Setelah diberikan penjelasan dengan petugas, pemilik pasrah mobilnya diderek ke IRTI Monas,” jelas Frendy Manalu.
Frendy mengatakan, para pemilik kendaraan roda empat diimbau untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan maupun pedestrian karena tidak diperkenankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Baca Juga:
“Penderekan mobil pribadi itu langsung dibawa ke Irti Monas pukul 12.40 Wib siang mengerahkan 3 petugas dari Satpel Perhubungan dan petugas Lintas Jaya,” ujar Frendy (ir). ***
Penulis : Lilo
Editor : Irvan Siagian