Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. (Pixabay.com/Bru-nO)

Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. (Pixabay.com/Bru-nO)

HEIJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung memeriksa terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam proses importasi gula yang dilakukan oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula SMIP atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

“Adapun tiga saksi yang diperisa yaitu, RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.”

“AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai,” kata Ketut Sumedana.

Baca artikel lainnya di sini : Rukma Setyabudi Jadi Tokoh Pertama yang Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di DPD PDIP Jateng

“Kemudian, MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017-Desember 2021,” sambungnya.

Hal itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Baca artikel lainnya di sini : Diperiksa Kejaksaan Agung Lebih dari 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam Usai Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan yang mendetail mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu RD dan RR.

RD menjabat sebagai Direktur PT SMIP sedangkan RR yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau selama periode 2019 hingga 2021.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Perbuatan yang dilakukan RD telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021, telah terlibat dalam tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Tersangka RR diduga menerima suap dari tersangka RD untuk mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP.

Dengan alasan agar PT SMIP dapat melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat tersebut.

Tersangka RR juga disinyalir sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat PT SMIP.

Meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Atas perbuatannya tersebut, sejak 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak ± 25.000 ton.

Namun, impor tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dimana gula tersebut ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

Berita Terkait

Termasuk Jakarta, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Terkait Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP
Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Almarhum Tanri Abeng Adalah Sosok Senior yang Sering Membantunya
Bertemu Prabowo Subianto di di KTT Gaza, Presiden Palestina Mahmoud Abbas: Anda adalah Saudara
Hari Ini Berstatus Bebas Murni, Masa Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Berakhir Senin, 10 Juni 2024
Diduga Produk Impor Ilegal, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Temuan Barang Elektronik Senilai Rp6,7 Miliar
Panen Bisa 3 Kali dari Sebelumnya 1 Kali, Prabowo Subianto Beri Bantuan Sumber Air Bersih di Gunungkidul
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 22:50 WIB

Hadapi Penilaian Adipura 2024, Camat Asep Mulyaman Ajak Kerja Bakti Bareng di LPS Dakota Raya ‘Supaya Enak Dipandang Mata’

Rabu, 11 September 2024 - 16:05 WIB

Berpotensi Longsor pada September 2024, Ini Daftar Lengkap 10 Wilayah yang Tersebar di Jaksel dan Jaktim

Selasa, 3 September 2024 - 11:47 WIB

Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Pembangunan Jalan Sawo Melebihi Ketinggian, Petugas CKTRP Kemayoran Bereaksi Dengan Segel Merah

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:41 WIB

Semarak HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Sudin LH Jakpus Gelar Lomba 17 an Unik dan Menarik, Penonton Tertawa Ngakak

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:42 WIB

Dapet Sumbangan Mie Instan dan Air Mineral dari Econext Ventures, Warga Korban Kebakaran Manggarai Tersenyum Sumringah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Rayakan HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Pengurus RW 03 Kebon Kosong Gelar Lomba Karaoke 2 Hari, Warga Ikut Bergoyang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Satpol PP Jakpus Geber Operasi PPKS, Puluhan Pelanggar Tibum di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakpus, Kasatpol: Supaya Kapok

Berita Terbaru