Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (Instagram.com/@pemkabtmg)

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (Instagram.com/@pemkabtmg)

HEIJAKARTA.COM – Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu 2024 netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.

Jika terbukti bersalah, Bawaslu memastikan, pejabat negara tersebut bakal terjerat sanksi berat hukuman penjara sesuai UU Pemilu.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nana Sudjana dilaporkan atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.

Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.

Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Debat Cawapres 2024, Gibran Rakabuming Dorong Pendampingan UMKM hingga Mendapat ‘Offtaker’

Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.

Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.

Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.​

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Jateng.

Bawaslu Jateng diminta, menelusuri video yang memperlihatkan Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

”Bawaslu Jawa Tengah sedang bikin penelusuran, kita lihat selama lima hari (penelusuran) seperti apa.”

“Berdasarkan locus (tempat terjadinya peristiwa), ketika ada dugaan pelanggaran kepala daerah, nanti (Bawaslu daerah) yang menelusuri,” kata Lolly.

Lolly menyampaikan di sela-sela acara Collabs Fest, Bersama Lawan Disinformasi Pemilu 2024, di kawasan Sarinah, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023.

Lolly pun menekankan kembali, para pejabat negara dan kepala daerah dilarang keras melakukan kampanye politik pada Pemilu 2024.

Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) UU Pemilu itu, Pejabat negara dapat terjerat pidana penjara. Yakni, hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

”Aturan jelas, kalau ingin terlibat dalam kampanye harus cuti, kalau tidak, ada sanksi pidana pemilu.”

“Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan ke multipihak,” ucap Lolly.

Multipihak yang dimaksud Lolly, seperti KPU RI, peserta Pemilu 2024. Termasuk, pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Video viral sudah banyak, kami menelusuri, nanti berproses. Kalau dinyatakan ada pasal (pelanggaran) yang terpenuhi, Bawaslu ada tanggung jawab untuk sampaikan ke publik,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).

Laporan itu, atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.

Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.

Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.

Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.

Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.​***

Berita Terkait

Ujian Kebebasan Pers: RUU Penyiaran Baru Ancam Independensi Media dan Masa Depan Demokrasi Digital Bangsa
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Usulkan 8 Poin Pernyataan Sikap, Presiden Prabowo Subianto Hormati Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Pesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa
Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count dalam Pilkada DKI Jakarta
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan
Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

Ujian Kebebasan Pers: RUU Penyiaran Baru Ancam Independensi Media dan Masa Depan Demokrasi Digital Bangsa

Sabtu, 26 April 2025 - 15:40 WIB

Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas

Jumat, 25 April 2025 - 10:03 WIB

Usulkan 8 Poin Pernyataan Sikap, Presiden Prabowo Subianto Hormati Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:03 WIB

Pesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

Rabu, 27 November 2024 - 19:51 WIB

Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count dalam Pilkada DKI Jakarta

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB