HEIJAKARTA.COM – Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korbannya berinisial H dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Lima orang yang ditangkap yakni berinisial AA, IBF, EP, WWU, dan juga WWT yang menjadi dalang pengeroyokan terhadap H dikarenakan motif cemburu.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2023 di kos-kosan yang berada di kawasan Tamansari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulanya tersangka IBF mengirimkan sebuah video kepada tersangka WWT yang merekam kemesraan pelapor IY, yang merupakan mantan pacar WWT.
“Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT,” ujar Adhi dalam keterangan yang diterima Selasa 11 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Sempat Dirawat Selama 3 Hari di Rumah Sakit, Korban Dugaan Penganiayaan Aktor Kawakan Pierre Gruno
Setelahnya, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada IY, dan kemudian menghubungi tersangka WWT.
Baca Juga:
Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™
Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta
Lima Terobosan Teknologi: Huawei Luncurkan Platform ESS “Grid-Forming” Generasi Baru LUTERRA™
“Sehingga pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang ‘Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku’,” kata Adhi menirukan ucapan pelapor.
Melihat hal itu, tersangka terbakar cemburu dan membuatnya semakin naik pitam hingga akhirnya menyuruh tersangka lain untuk kembali memukuli korban.
Bahkan tersangka juga membawa Sajam yang disiapkan di jaket.
“Tiba di lokasi, tanpa basa basi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban bahkan harus tumbah bersimbah darah setelah disabet senjata tajam,” paparnya.
Baca Juga:
Malahayati Consultant Padukan Seni, Musik, dan Literasi di Momenta Festival 2026
Solusi Praktis Warga Jakarta Pusat, Classic Spa & Massage Hadirkan Pijat Panggilan 24 Jam
Atas peristiwa tersebut, IY kemudian melaporkannya ke polisi hingga berujung penangkapan para tersangka EP di kawasan Teluk Gong, berlanjut ke tersangka AA, IBF, dan WWU di terminal saat hendak melarikan diri, dan tersangka WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut kemudian dikenakan dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.







