Satpol PP Kecamatan Senen Gelar OBTP dan Rabu Tertib, Pelanggar Kocar-kacir, Pak Ogah Tepok Jidat Saat Terciduk

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar.

Di empat lokasi kawasan Senen antara, Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Stasiun Senen dan Jalan Pejambon membuat para pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) kocar-kacir berlarian.

Namun, para pelaggar yang kabur dapat terciduk kembali saat pasukan berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar Operasi Bina Tertib Praja (OBTP) dan Rabu Tertib.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ayo kamu mau kemana, kenapa lari,” ucap salah satu petugas.

Seorang Pak Ogah atau juru parkir liar yang terjaring mengaku, dirinya kaget ada Satpol PP datang dan langsung main bawa. “Belum juga panglaris mau dibawa kemana pak Satpol,” ujarnya sambil tepok jidat.

Sekedar diketahui dalam operasi ini, tidak hanya Satpol PP, melainkan ada tiga pilar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Senen yang dilibatkan dalam operasi kali ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen Aries Cahyadi kepada Wartawan membenarkan, kegiatan operasi Rabu Tertib ini merupakan aktivitas rutin. Sedangkan, OBTP adalah perintah Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007, pasal 7 ayat 1 dan pasal 40 dan pasal 61 ayat 1, sesuai arahan dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.

“Satpol PP Kecamatan Senen mulai eksen di lapangan pada bulan Juli gelar sosialisasi dan
awal bulan Agustus 2024 melakukan penindakan terhadap para pelanggar Tibum,” kata Aries, Kamis (8/8/2024).

Alhasil, kata Aries ada 9 PPKS yang terjaring sebelumnya memang sempat menolak dan adu argumentasi dengan petugas, namun setelah diedukasi dan diberikan pemahaman akhirnya mengerti.

bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang terjaring akan disidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada, Kamis (9/8/204) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

“Rencananya, para pelanggar akan disidangkan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Jakpus pada, Jumat (9/8/2024) besok,” jelas Aries.

Selain itu, sambung Aris, dalam Rabu Tertib lapak pedagang yang diangkut dengan 2 truk antara lain berupa, peralatan pedagang seperti kursi, pakaian second 2 karung, payung terpal, tabung gas, tiga koper bekas termasuk juga 3 lapak dibongkar di Jalan Pasar Senen,

“Hasil penertiban dikirim ke gudang Satpol PP Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir,” pungkas Aries. (*/ir) ***

Penulis : Lillo

Editor : Irvan Siagian

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:01 WIB

Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB