HEIJAKARTA.COM – Operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar.
Di empat lokasi kawasan Senen antara, Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Stasiun Senen dan Jalan Pejambon membuat para pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) kocar-kacir berlarian.
Namun, para pelaggar yang kabur dapat terciduk kembali saat pasukan berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar Operasi Bina Tertib Praja (OBTP) dan Rabu Tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ayo kamu mau kemana, kenapa lari,” ucap salah satu petugas.
Seorang Pak Ogah atau juru parkir liar yang terjaring mengaku, dirinya kaget ada Satpol PP datang dan langsung main bawa. “Belum juga panglaris mau dibawa kemana pak Satpol,” ujarnya sambil tepok jidat.
Sekedar diketahui dalam operasi ini, tidak hanya Satpol PP, melainkan ada tiga pilar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Senen yang dilibatkan dalam operasi kali ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen Aries Cahyadi kepada Wartawan membenarkan, kegiatan operasi Rabu Tertib ini merupakan aktivitas rutin. Sedangkan, OBTP adalah perintah Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007, pasal 7 ayat 1 dan pasal 40 dan pasal 61 ayat 1, sesuai arahan dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
“Satpol PP Kecamatan Senen mulai eksen di lapangan pada bulan Juli gelar sosialisasi dan
awal bulan Agustus 2024 melakukan penindakan terhadap para pelanggar Tibum,” kata Aries, Kamis (8/8/2024).
Alhasil, kata Aries ada 9 PPKS yang terjaring sebelumnya memang sempat menolak dan adu argumentasi dengan petugas, namun setelah diedukasi dan diberikan pemahaman akhirnya mengerti.
bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang terjaring akan disidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada, Kamis (9/8/204) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
“Rencananya, para pelanggar akan disidangkan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Jakpus pada, Jumat (9/8/2024) besok,” jelas Aries.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Selain itu, sambung Aris, dalam Rabu Tertib lapak pedagang yang diangkut dengan 2 truk antara lain berupa, peralatan pedagang seperti kursi, pakaian second 2 karung, payung terpal, tabung gas, tiga koper bekas termasuk juga 3 lapak dibongkar di Jalan Pasar Senen,
“Hasil penertiban dikirim ke gudang Satpol PP Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir,” pungkas Aries. (*/ir) ***
Penulis : Lillo
Editor : Irvan Siagian








