HEIJAKARTA.COM – Operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar.
Di empat lokasi kawasan Senen antara, Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Stasiun Senen dan Jalan Pejambon membuat para pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) kocar-kacir berlarian.
Namun, para pelaggar yang kabur dapat terciduk kembali saat pasukan berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar Operasi Bina Tertib Praja (OBTP) dan Rabu Tertib.
“Ayo kamu mau kemana, kenapa lari,” ucap salah satu petugas.
Baca Juga:
Seorang Pak Ogah atau juru parkir liar yang terjaring mengaku, dirinya kaget ada Satpol PP datang dan langsung main bawa. “Belum juga panglaris mau dibawa kemana pak Satpol,” ujarnya sambil tepok jidat.
Sekedar diketahui dalam operasi ini, tidak hanya Satpol PP, melainkan ada tiga pilar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Senen yang dilibatkan dalam operasi kali ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen Aries Cahyadi kepada Wartawan membenarkan, kegiatan operasi Rabu Tertib ini merupakan aktivitas rutin. Sedangkan, OBTP adalah perintah Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007, pasal 7 ayat 1 dan pasal 40 dan pasal 61 ayat 1, sesuai arahan dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
“Satpol PP Kecamatan Senen mulai eksen di lapangan pada bulan Juli gelar sosialisasi dan
awal bulan Agustus 2024 melakukan penindakan terhadap para pelanggar Tibum,” kata Aries, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah
Alhasil, kata Aries ada 9 PPKS yang terjaring sebelumnya memang sempat menolak dan adu argumentasi dengan petugas, namun setelah diedukasi dan diberikan pemahaman akhirnya mengerti.
bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang terjaring akan disidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada, Kamis (9/8/204) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
“Rencananya, para pelanggar akan disidangkan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Jakpus pada, Jumat (9/8/2024) besok,” jelas Aries.
Selain itu, sambung Aris, dalam Rabu Tertib lapak pedagang yang diangkut dengan 2 truk antara lain berupa, peralatan pedagang seperti kursi, pakaian second 2 karung, payung terpal, tabung gas, tiga koper bekas termasuk juga 3 lapak dibongkar di Jalan Pasar Senen,
Baca Juga:
“Hasil penertiban dikirim ke gudang Satpol PP Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir,” pungkas Aries. (*/ir) ***
Penulis : Lillo
Editor : Irvan Siagian