2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi Diungkap Menteri Nusron Wahid

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. emedia.dpr.go.id)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. emedia.dpr.go.id)

JAKARTA – Dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) disebut memiliki pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Perusahaan yang memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, yakni pertama berinisial PT CL.

SHGB perusahaan tersebut terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare,” kata Nusron.

Sementara itu, perusahaan kedua berinisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB tersebut terbit pada 2013, 2014 dan 2015.

“Setelah kita analisis, memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai. yang merah itu. Yang merah itu garis pantai,” terangnya.

Lebih lanjut, Nusron mengaku bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membatalkan SHGB tersebut.

Karena kementeriannya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)

“Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus.”

“Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut,” terangnya.

Ia mengaku, apabila SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan pembatalan, namun penerbitan SHGB tersebut telah melewati 5 tahun.

Oleh karena itu, Nusron mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Soal apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan Pengadilan untuk pembatalan.

“Terhadap ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung supaya Pengadilan memerintahkan (Kementerian ATR/BPN), ini dibatalkan,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah yang kini telah musnah.

Kendati demikian, Nusron mengaku bahwa pihaknya belum bisa membuktikan jika hal itu ditempuh sebagai upaya pembatalan SHGB tersebut.

“Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu,” katanya.

Meski begitu, menurut Nusron kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan tambak, kemudian musnah karena adanya abrasi.

Hanya saja, pihaknya belum bisa membuktikan bahwa di kawasan itu pernah terjadi abrasi.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain dalam hal ini Badan Informasi Geospasial,” tambah Nusron.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Hellobekasi.com. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Pasar Modal Berada di Zona Merah, CSA Index Februari 2025 Jatuh, Sektor Keuangan & Energi Jadi Andalan Investor
Dukung Program Hilirisasi, KKP Tingkatkan Produksi Perikanan di Hulu dari Budidaya dan Perikanan Tangkap
Dengan CSA Index Desember 2024 yang Menguat, Pelaku Pasar Siap Menyambut Window Dressing yang Menguntungkan
Hanya dengan Rp5 Juta, Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja dari 6 Negara, Bawa Investasi dan Kerja Sama
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Berdampak pada Kenaikan Harga Barang Lainnya, INDEF Tamggapi Harga MinyaKita dan Minyak Goreng Naik

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:34 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:09 WIB

Pasar Modal Berada di Zona Merah, CSA Index Februari 2025 Jatuh, Sektor Keuangan & Energi Jadi Andalan Investor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:12 WIB

2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi Diungkap Menteri Nusron Wahid

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:37 WIB

Dukung Program Hilirisasi, KKP Tingkatkan Produksi Perikanan di Hulu dari Budidaya dan Perikanan Tangkap

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

Dengan CSA Index Desember 2024 yang Menguat, Pelaku Pasar Siap Menyambut Window Dressing yang Menguntungkan

Berita Terbaru