HEIJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Windy Idol akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Semptember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini (14/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali Fikri.
Selain Windy Idol, KPK juga akan memeriksa lima pegawai MA di antaranya:
Baca artikel lainnya di sini: Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol Diduga Kelola Aset Berupa Properti di Kawasan Jakarta Selatan
1. Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta)
2. Hardianko (wiraswasta)
3. Jepi (Pegawai Mahkamah Agung)
4. Ismail (Pegawai Mahkamah Agung)
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
5. Tomi W (Pegawai Mahkamah Agung)
6. M Yasin (Pegawai Mahkamah Agung)
7. Sutrisno (Pegawai Mahkamah Agung).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Nama penyanyi Windy Idol terseret dalam pusarannya.
Wanita bernama lengkap Windy Yunita Bastari Usman ini diduga turut mengelola aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berupa properti di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Kepemilikan properti itu tengah diselisik KPK lebih dalam.
“Sejauh ini ada dugaan (pengelolaan aset Hasbi Hasan oleh Windy Idol) rumah yang terletak di Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).***








