HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.
Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Diduga Dibunuh Ayahnya Sendiri, 4 Bocah Meninggal di Kawasan Dunia di Kawasan Jagakarsa Jaksel
Jadi Tersangka, Akhirnya Wamenkham Edward Omar Sharif Hiariej Mengundurkan Diri
Sebanyak 15 Jiwa Terkonfirmasi Meninggal Dunia, Dampak Erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat
“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka
Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.
Baca Juga:
Menuju Doa Bersama 2.000 Kiai se-Banten, Prabowo Subianto Beli Bendera Palestina dari Pedagang
Dampak Erupsi, Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat
Bagi-bagi 1000 Roti dan Susu, Relawan Trisakti 08 Ditemani Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran
“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.
Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***
Baca Juga:
Prabowo Subianto Beli Bendera Palestina dari Pedagang saat Menuju Doa Bersama 2.000 Kiai se-Banten
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video