Ternyata Status Tersangka atau Penahanan Johnny Plate Tak Batalkan Calon Anggota Legislatif, Kecuali…

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate  sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini:  Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***

Berita Terkait

Menuju Doa Bersama 2.000 Kiai se-Banten, Prabowo Subianto Beli Bendera Palestina dari Pedagang
Bagi-bagi 1000 Roti dan Susu, Relawan Trisakti 08 Ditemani Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran
Prabowo Subianto Beli Bendera Palestina dari Pedagang saat Menuju Doa Bersama 2.000 Kiai se-Banten
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Hadiri Rakornas Gakkumdu di Hotel Grand Sahid, Jakarta
Prabowo Subianto Disebut Ridwan Kamil Sebagai Sosok Calon Presiden yang Konkret Bantu Palestina
Intervensi Beri Makan Siang dan Susu, Prabowo Subianto Optimis Stunting Bisa di Bawah 10 Persen
Antisipasi Situasi Tak Kondusif, Sufmi Dasco: Pendukung Tak Usah Datang ke KPU, akan Dibenturkan dengan Aparat
Bertemu dengan Para Ulama Jawa Timur di Tebuireng, Prabowo Subianto: NU Selalu Nasionalis dan Toleran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:00 WIB

‘Menuju Kebon Sirih” Caleg Muda Partai Berlambang Kepala Banteng, ‘Mas Wibi Primadona Relawan Emak-emak dan Komunitas Milenial’ Karena Seirama

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:54 WIB

Kerja Nyata, Antisipasi Penyelahgunaan Narkoba, Srikandi Satpol PP Johar Baru Menyapa dan Berdialog Dengan Warga, Fitrano: ‘Ini Kegiatan Rutin Untuk Edukasi Warga’

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:20 WIB

Waduh, Jadi Awut-awutan Estetika Kota, Jembatan, Taman dan Pagar Pembatas Kali Jadi Tempat Tebar Pesona Baliho Atribut Parpol

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:10 WIB

Gang Lingkungan Jalan Kali Pasir Dilukis Gambar Balon Warna-warni, Bocah Yang Ngaji Seneng Lihatnya

Senin, 4 Desember 2023 - 14:33 WIB

Selesai Direvitalisasi, Taman Kolaborasi Kecamatan Kemayoran Dipercantik Tanaman Hias dan Lukisan Mural Pegunungan dan Gambar Ondel-ondel

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:12 WIB

Tokoh Sawah Besar Pesan Untuk Elit Politik Jangan Goreng Suasana Pemilu Panas, Tapi Harus Demokrasi, Damai, Kondusif dan Rukun

Minggu, 3 Desember 2023 - 00:42 WIB

Warga Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Dukung dan Suport Pencalonan Anwar Sebagai Calon Dekot Perwakilan Kartini Sawah Besar

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:19 WIB

Dikritik Tambah Marak Pembangunan Melanggar, Petugas CKTRP Buru-buru Segelin Dua Bangunan di Jalan Kartini IX Sawah Besar, Tokoh: ‘Masih Dibangun Terus Harus Dibongkar’

Berita Terbaru