HEIJAKRTA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).
MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Zain Dwi Nugroho.
Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.
Baca Juga:
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Coblos dengan Hati Nurni Tak Harus Ikuti Politik Kepentingan
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujar Zain Dwi Nugroho.
Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***