Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

HEIJAKRTA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).

MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.

Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***

Berita Terkait

Diduga Dibunuh Ayahnya Sendiri, 4 Bocah Meninggal di Kawasan Dunia di Kawasan Jagakarsa Jaksel
Jalan Anyer Menteng Ditata Menjadi Kawasan Unggulan Kelurahan Menteng, Sekel Yuldawati: ‘Penataan Dilakukan Supaya Rapi dan Tertata’
Dekot Jakarta Pusat Malam Ini Rapatkan Barisan Untuk Solid dan Mendukung ‘Naik Kelas Menuju DPRD DKI’
Lumpur Yang Mengendap di Saluran Air Sepanjang 258 Meter Dibersihkan Pasukan Biru SDA Gambir Dengan Alat Manual, RW: ‘Semoga Aliran Lancar dan Tidak Ada Jentik Nyamuk’
Adik Ipar Mendiang Ustadz Uje Nyaleg Dari Partai Berlambang Mercy, Vicky Lesmana Putri Karena Dekat Anak Yatim dan Majelis Ta’lim
Nggak Mau Kalah Dengan Kuker Dewan, Lurah Petamburan Gelar Kuker dan Jemput Bola Pelmas
Area Taman di Jakpus Berubah Fungsi, Tokoh: ‘Kurang Pengawasan dan Penjagaan, Pada Kemana Polsus Tamhut’
BPBD Kota Bekasi Bagikan Masker Untuk Warga Sekitar, Kebakaran Landa TPST Bantargebang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:00 WIB

‘Menuju Kebon Sirih” Caleg Muda Partai Berlambang Kepala Banteng, ‘Mas Wibi Primadona Relawan Emak-emak dan Komunitas Milenial’ Karena Seirama

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:54 WIB

Kerja Nyata, Antisipasi Penyelahgunaan Narkoba, Srikandi Satpol PP Johar Baru Menyapa dan Berdialog Dengan Warga, Fitrano: ‘Ini Kegiatan Rutin Untuk Edukasi Warga’

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:20 WIB

Waduh, Jadi Awut-awutan Estetika Kota, Jembatan, Taman dan Pagar Pembatas Kali Jadi Tempat Tebar Pesona Baliho Atribut Parpol

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:10 WIB

Gang Lingkungan Jalan Kali Pasir Dilukis Gambar Balon Warna-warni, Bocah Yang Ngaji Seneng Lihatnya

Senin, 4 Desember 2023 - 14:33 WIB

Selesai Direvitalisasi, Taman Kolaborasi Kecamatan Kemayoran Dipercantik Tanaman Hias dan Lukisan Mural Pegunungan dan Gambar Ondel-ondel

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:12 WIB

Tokoh Sawah Besar Pesan Untuk Elit Politik Jangan Goreng Suasana Pemilu Panas, Tapi Harus Demokrasi, Damai, Kondusif dan Rukun

Minggu, 3 Desember 2023 - 00:42 WIB

Warga Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Dukung dan Suport Pencalonan Anwar Sebagai Calon Dekot Perwakilan Kartini Sawah Besar

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:19 WIB

Dikritik Tambah Marak Pembangunan Melanggar, Petugas CKTRP Buru-buru Segelin Dua Bangunan di Jalan Kartini IX Sawah Besar, Tokoh: ‘Masih Dibangun Terus Harus Dibongkar’

Berita Terbaru