Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

HEIJAKRTA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).

MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.

Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***

Berita Terkait

Sundown Markette 2026 Festival Ramadan Jakarta Berakhir Pekan Ini
Perbandingan Face Recognition vs Fingerprint Sebagai Sistem Absensi
Kasubag TU Kabupaten Bogor I Bantah Berkas Pemohon Hilang
Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas
PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:25 WIB

Sundown Markette 2026 Festival Ramadan Jakarta Berakhir Pekan Ini

Selasa, 11 November 2025 - 13:21 WIB

Perbandingan Face Recognition vs Fingerprint Sebagai Sistem Absensi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:18 WIB

Kasubag TU Kabupaten Bogor I Bantah Berkas Pemohon Hilang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:22 WIB

Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas

Senin, 19 Mei 2025 - 19:39 WIB

PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi

Berita Terbaru