HEIJAKARTA.COM – Rumah mantan pak RT Hendro dan Ketua RT periode sekarang Philip. Tanah dan rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun silam.
Dipermukiman, Jalan Kebon Kosong Gang I RT 015/01 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 483 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakpus tahun 2003.
Kejadian mengejutkan ini, sontak membuat pelayan masyarakat ini dag-dig, dug, karena tanah rumahnya sudah bersertifikat.
“Peristiwa yang bikin saya kaget itu saat saya mengajukan program PTSL pada tahun 2017,” ungkap Philip kepada Wartawan, Jumat (11/10/2024) malam.
Lanjutnya, menurut informasi petugas BPN Jakpus bahwa pengajuan untuk sertifikat tanah rumah saya tidak bisa diproses karena sudah bersertifikat.
Dengan perasaan sedih bercampur sakit hati dan pusing tujuh keliling rumah yang ditempati nya itu sudah bersertifikat milik orang lain. Kemudian mereka mengadukan ke kantor pengacara Rusda Mawardi (RM) Kantor Hukum RM dan Partner di Jakarta.
“Ada kejanggalan dalam proses sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakpus tahun 2003 itu tidak pernah ada petugas juru ukur dari BPN Jakpus yang datang ke lokasi,” ungkapnya.
Gayung bersambut, Pengacara Rusda Mawardi (RM) Kantor Hukum RM dan Partner siap membantu untuk menangani kasus saudara Hendro dan Philip warga RW 01 Kebon Kosong yang didakwa melanggar Pasal 167 Kuhp” masuk paksa ke dalam rumah pekarangan yang dipakai orang lain.
Dengan kejadian tersebut, kantor hukum bertekat membongkar dugaan oknum mafia tanah dan oknum BPN Jakpus di Kebon Kosong dengan buka-bukaan data.
Menurut pengacara Rusda Mawardi, bagaimana mungkin BPN Jakpus bisa menerbitkan sertifikat, sedangkan obyek tanah tidak dikuasai pemohon sertifikat dan tanpa dilakukan pengukuran fisik di lokasi.
“Berdasarkan sertifikat nomor: 483 yang dinilai cacat hukum. Pemohon sertifikat melaporkan pihak yang menempati obyek tersebut selama 60 tahun secara berturut-turut tanpa gangguan dan gugatan dari pihak manapun. tapi kenapa diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus sebagai terdakwa,” ungkapnya.
Lanjutnya, advokat RM dan Partner berjanji akan All Out mendampingi untuk bantuan hukum mantan RT dan Ketua RT. Jika dicermati dan diamati bahwa sertifikat nomor:483/Kebon Kosong ini banyak kejanggalannya namun kenapa bisa terbit ???.
“Dugaan saya tidak mungkin sertifikat tersebut terbit tanpa campur tangan oknum mafia tanah dan oknum BPN Jakpus,” ucap Rusda seraya menambahkan, kantor Hukum RM dan Partner siap mendampingi saudara Hendro dan Philip pada persidangan yang akan di gelar di PN Jakpus, Rabu (16/10/2024) mendatang. (*/ir) ***
Penulis : Ir
Editor : Irvan Siagian