Tempati Rumah Puluhan Tahun, Saat Ajukan PTSL Rumah Mantan RT dan Ketua RT di Kebon Kosong Sudah Bersertifikat, Pengacara RM Siap All Out Bantuan Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Rumah mantan pak RT Hendro dan Ketua RT periode sekarang Philip. Tanah dan rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun silam.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dipermukiman, Jalan Kebon Kosong Gang I RT 015/01 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 483 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakpus tahun 2003.

Kejadian mengejutkan ini, sontak membuat pelayan masyarakat ini dag-dig, dug, karena tanah rumahnya sudah bersertifikat.

“Peristiwa yang bikin saya kaget itu saat saya mengajukan program PTSL pada tahun 2017,” ungkap Philip kepada Wartawan, Jumat (11/10/2024) malam.

Lanjutnya, menurut informasi petugas BPN Jakpus bahwa pengajuan untuk sertifikat tanah rumah saya tidak bisa diproses karena sudah bersertifikat.

Dengan perasaan sedih bercampur sakit hati dan pusing tujuh keliling rumah yang ditempati nya itu sudah bersertifikat milik orang lain. Kemudian mereka mengadukan ke kantor pengacara Rusda Mawardi (RM) Kantor Hukum RM dan Partner di Jakarta.

“Ada kejanggalan dalam proses sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakpus tahun 2003 itu tidak pernah ada petugas juru ukur dari BPN Jakpus yang datang ke lokasi,” ungkapnya.

Gayung bersambut, Pengacara Rusda Mawardi (RM) Kantor Hukum RM dan Partner siap membantu untuk menangani kasus saudara Hendro dan Philip warga RW 01 Kebon Kosong yang didakwa melanggar Pasal 167 Kuhp” masuk paksa ke dalam rumah pekarangan yang dipakai orang lain.

Dengan kejadian tersebut, kantor hukum bertekat membongkar dugaan oknum mafia tanah dan oknum BPN Jakpus di Kebon Kosong dengan buka-bukaan data.

Menurut pengacara Rusda Mawardi, bagaimana mungkin BPN Jakpus bisa menerbitkan sertifikat, sedangkan obyek tanah tidak dikuasai pemohon sertifikat dan tanpa dilakukan pengukuran fisik di lokasi.

“Berdasarkan sertifikat nomor: 483 yang dinilai cacat hukum. Pemohon sertifikat melaporkan pihak yang menempati obyek tersebut selama 60 tahun secara berturut-turut tanpa gangguan dan gugatan dari pihak manapun. tapi kenapa diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus sebagai terdakwa,” ungkapnya.

Lanjutnya, advokat RM dan Partner berjanji akan All Out mendampingi untuk bantuan hukum mantan RT dan Ketua RT. Jika dicermati dan diamati bahwa sertifikat nomor:483/Kebon Kosong ini banyak kejanggalannya namun kenapa bisa terbit ???.

“Dugaan saya tidak mungkin sertifikat tersebut terbit tanpa campur tangan oknum mafia tanah dan oknum BPN Jakpus,” ucap Rusda seraya menambahkan, kantor Hukum RM dan Partner siap mendampingi saudara Hendro dan Philip pada persidangan yang akan di gelar di PN Jakpus, Rabu (16/10/2024) mendatang. (*/ir) ***

Penulis : Ir

Editor : Irvan Siagian

Berita Terkait

Silaturahmi di GOR Senen, Wali Kota Arifin Janji Akan Menata Kawasan Senen, Dekot Sanusi Harus Kompak
Cafe Kopitiam Babe Tambah Menu Andalan ‘Kerang Kampak Lada Hitam’ Bikin Ngiler Pengunjung
Masuk ke Tim Transisi, Inilah Daftar Lengkap 14 Orang yang Ditunjuk Gubernur Terpilih Pramono Anung
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Melebihi Target, Penggalangan Bulan Dana PMI Jakpus Tahun 2024 Sebesar Rp 5,5 Miliar
Tempat Nongkrong Gaul, Asyiek dan Inspiratif, Ayo Buruan ke Kopitiam Babe Kitchen Coffee Semper Barat
Buka Posko Kesehatan dan Mobil Ambulance, PMI Jakpus Kerahkan Relawan Untuk Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Kemayoran Gempol
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 13:22 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijau yang Disarankan Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Rabu, 20 November 2024 - 09:49 WIB

Desain ASUS ZenBook Terbaru: Laptop Slim yang Memukau dengan Fitur Canggih

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Harga Catokan Repit P Curling Iron Powder Blue – Hanya Rp1.099.000, Hasil Curling Natural yang Tahan Lama!

Selasa, 10 September 2024 - 22:30 WIB

Brawijaya Hospital Taman Mini: Rumah Sakit TOD Pertama di Jakarta Timur, Inovasi Kesehatan Urban

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:08 WIB

Rasakan Kualitas Pintu Baja KODAI DOOR di Indo Build Tech 2024: Inovasi Terbaru untuk Hunian

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:26 WIB

Jelajahi Dunia Bisnis melalui ‘Startup Safari’ dengan Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:02 WIB

Termasuk Bisa Menjaga Kesehatan Jantung, Inilah 5 Manfaat Tomat bagi Kesehatan Tubuh

Berita Terbaru