Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

HEIIJAKARTA.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Guntur, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Baca artikel lainnya di sini: Rafael Alun TrisambodoPolres Metro Depok Tangkap Kades Tonjong, Tajur Halang, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pogram Samisade

Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu 15 Juli 2023.

“Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil.”

“Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual,” jelas Guntur Nugroho kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan.

Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku.

“Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***

Berita Terkait

Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas
PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:22 WIB

Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas

Senin, 10 Maret 2025 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Berita Terbaru