HEIJAKARTA.COM – Jelang Pemilu 2024, di wilayah Sawah Besar marak pembangunan bermasalah yang kian hari tambah menjadi-jadi.
Meski begitu, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah yang bertugas mengawasi pembangunan bermasalah menyalahi izin tersebut terkesan mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) salah satunya penambahan bangunan terletak di, Jalan Kartini Dalam 9, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Sedih dan ngelus dada melihat bangunan melanggar di wilayah Kartini, Sawah Besar tambah banyak karena pengawas bangunan di tingkat kecamatan dan Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus cenderung santai, setengah hati dalam menindak bangunan-bangunan menyalahi izin. Makanya jadi tambah banyak bangunan di Kartini, Sawah Besar,” cetus Dicky (51) warga Kecamatan Sawah, Jumat (3/11/2023) kemarin.
Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Sawah Besar Agus ketika dikonfirmasi tidak dapat ditemui dikantornya, begitu juga dihubungi via seluler telepon yang bersangkutan tulalit, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Selain itu, sejumlah pejabat mulai dari Kadis CKTRP Heru Hermawanto dan Wakil Wali Kota Jakpus Chaidir ditanya soal pelanggaran pembangunan di wilayah Sawah Besar bungkam alias diem bae.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Jakpus Budi sudah menduga bahwa peraturan hanya diatas kertas, namun berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, ironis. “Zaman nya Gubernur Ahok sudah pada dipecat-pecatin pengawas bangunan yang seperti ini,” tandasnya.
Dia menambahkan, sedangkan untuk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih beredar, meskipun ada peraturan baru yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) nomor: 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. (Ir). ***
Penulis : ir
Editor : Irvan siagian