Sawah Besar Sarang Pembangunan Bermasalah, Pejabatnya Pada Bungkam

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Jelang Pemilu 2024, di wilayah Sawah Besar marak pembangunan bermasalah yang kian hari tambah menjadi-jadi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Meski begitu, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah yang bertugas mengawasi pembangunan bermasalah menyalahi izin tersebut terkesan mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) salah satunya penambahan bangunan terletak di, Jalan Kartini Dalam 9, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Sedih dan ngelus dada melihat bangunan melanggar di wilayah Kartini, Sawah Besar tambah banyak karena pengawas bangunan di tingkat kecamatan dan Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus cenderung santai, setengah hati dalam menindak bangunan-bangunan menyalahi izin. Makanya jadi tambah banyak bangunan di Kartini, Sawah Besar,” cetus Dicky (51) warga Kecamatan Sawah, Jumat (3/11/2023) kemarin.

Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Sawah Besar Agus ketika dikonfirmasi tidak dapat ditemui dikantornya, begitu juga dihubungi via seluler telepon yang bersangkutan tulalit, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, sejumlah pejabat mulai dari Kadis CKTRP Heru Hermawanto dan Wakil Wali Kota Jakpus Chaidir ditanya soal pelanggaran pembangunan di wilayah Sawah Besar bungkam alias diem bae.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Jakpus Budi sudah menduga bahwa peraturan hanya diatas kertas, namun berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, ironis. “Zaman nya Gubernur Ahok sudah pada dipecat-pecatin pengawas bangunan yang seperti ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih beredar, meskipun ada peraturan baru yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) nomor: 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. (Ir). ***

Penulis : ir

Editor : Irvan siagian

Berita Terkait

Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta
Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Usai Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap
Pj Gubernur Teguh Tersenyum Sumringah Saat Sambangi Bank Sampah dan Acara Panen di Pemkot Jakpus
Warga Desak Pemprov DKJ Sebar Bibit Pohon Buah, Dekot Bang Uci Buahnya Sangat Bermanfaat Untuk Ketahanan Pangan
Berlangsung Demokrasi, Pemilihan Ketua RW 07 Kartini Ebing Menang Telak, Dekot Om Delman Rubahlah Mindset
Sambut Program 100 Hari Kerja Gubernur DKJ Terpilih, Wali Kota Arifin Bank Sampah RW di Jakpus Diaktifkan
Wali Kota Arifin Pimpin Apel Razia Penertiban Bulan Tertib Parkir, Puluhan KR2 Diamankan, Belasan PKL Digebah

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:46 WIB

Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:47 WIB

Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:59 WIB

Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Usai Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:58 WIB

Pj Gubernur Teguh Tersenyum Sumringah Saat Sambangi Bank Sampah dan Acara Panen di Pemkot Jakpus

Senin, 17 Februari 2025 - 12:41 WIB

Warga Desak Pemprov DKJ Sebar Bibit Pohon Buah, Dekot Bang Uci Buahnya Sangat Bermanfaat Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru