Sawah Besar Sarang Pembangunan Bermasalah, Pejabatnya Pada Bungkam

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Jelang Pemilu 2024, di wilayah Sawah Besar marak pembangunan bermasalah yang kian hari tambah menjadi-jadi.

Meski begitu, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah yang bertugas mengawasi pembangunan bermasalah menyalahi izin tersebut terkesan mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) salah satunya penambahan bangunan terletak di, Jalan Kartini Dalam 9, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Sedih dan ngelus dada melihat bangunan melanggar di wilayah Kartini, Sawah Besar tambah banyak karena pengawas bangunan di tingkat kecamatan dan Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus cenderung santai, setengah hati dalam menindak bangunan-bangunan menyalahi izin. Makanya jadi tambah banyak bangunan di Kartini, Sawah Besar,” cetus Dicky (51) warga Kecamatan Sawah, Jumat (3/11/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Sawah Besar Agus ketika dikonfirmasi tidak dapat ditemui dikantornya, begitu juga dihubungi via seluler telepon yang bersangkutan tulalit, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, sejumlah pejabat mulai dari Kadis CKTRP Heru Hermawanto dan Wakil Wali Kota Jakpus Chaidir ditanya soal pelanggaran pembangunan di wilayah Sawah Besar bungkam alias diem bae.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Jakpus Budi sudah menduga bahwa peraturan hanya diatas kertas, namun berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, ironis. “Zaman nya Gubernur Ahok sudah pada dipecat-pecatin pengawas bangunan yang seperti ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih beredar, meskipun ada peraturan baru yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) nomor: 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. (Ir). ***

Penulis : ir

Editor : Irvan siagian

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:40 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:01 WIB

Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut

Berita Terbaru