Satpol PP Jakpus Geber Operasi PPKS, Puluhan Pelanggar Tibum di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakpus, Kasatpol: Supaya Kapok

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Puluhan pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) berbondong-bondong mengikuti antrian sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya pada, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Totalnya, ada sebanyak 34 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) meliputi, pengemis, pedagang asongan, pengamen dan pak ogah.

Selain itu, pelanggar seperti, berjualan di trotoar, membuang sampah dan pelanggar yang tidak memiliki ijin keramaian maupun pemilik rumah kost tidak melaporkan penghuninya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba kepada Wartawan menerangkan, Satpol PP Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar Tibum.

Menurut dia, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhitung ada sebanyak 39 pelanggar, namun yang hadir 34 pelanggar.

“Dalam sidang yustisi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Tibum dipimpin Hakim Faisal, SH, MH dan sebagai Panitera :Bryan Oktaviafirnando, SH, MH didampingi dari Kejaksaan Triyanti Merlyn C Pardede, SH dan Korwas PPNS Polda Sunardi,” ungkap Purba didampingi Penyidik PPNS Satpol PP Jakarta Pusat.

Adapun rincian pelanggar, lanjut, Purba antara lain, satu pelanggar Pak Ogah membayar denda sebesar Rp 500.000.-

Dan 2 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan yang dititipkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya, tambah Purba pada Pasal 40 huruf a (pengemis, asongan dan pengamen). Dua pelanggar membayar denda masing-masing Rp 100.000,-

Dan 4 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.

“Untuk 6 Pelanggar yang tidak sanggup membayar denda, mereka menjalani sanksi kurungan yang dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 (dua puluh) hari,” kata Purba menambahkan, para pelanggar tibum disidangkan untuk efek jera sehingga para pelanggar tidak mengulangi kembali pelanggaranya alias kapok. (*/irl) ***

Penulis : Lillo

Editor : Irvan Siagian

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Digelar Tapem Jakpus, Dekot: Kegiatan Ajang Silaturahmi Ini Harus Berkesinambungan dan Diedukasi ke Masyarakat
Polisi Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Karyawan Perusahaan Game Art dan Animasi di Menteng
Hadapi Penilaian Adipura 2024, Camat Asep Mulyaman Ajak Kerja Bakti Bareng di LPS Dakota Raya ‘Supaya Enak Dipandang Mata’
Berpotensi Longsor pada September 2024, Ini Daftar Lengkap 10 Wilayah yang Tersebar di Jaksel dan Jaktim
Dampingi Dewan dan Tokoh Masyarakat, Sekko H. Iqbal Akbarudin Sebut Rangkaian HUT RI ke – 79 RI Semarak dan Meriah Inovasi dan Kolaborasi Lembaga Masyarakat dan Katar
Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Pembangunan Jalan Sawo Melebihi Ketinggian, Petugas CKTRP Kemayoran Bereaksi Dengan Segel Merah
Semarak HUT ke – 79 Kemerdekaan RI, Sudin LH Jakpus Gelar Lomba 17 an Unik dan Menarik, Penonton Tertawa Ngakak
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 00:20 WIB

Saksikan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza dalam Konser John Legend 6 Oktober yang Penuh Warna!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

John Legend Gelar Konser Pertama di Indonesia: Harga Tiket Mulai Rp900 Ribu dan Penjualan Tiket Dimulai 14 Juli

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:22 WIB

LSPMI dan BNSP Sertifikasi Penyanyi Terkenal, Dari Rony Waluya hingga Yovie Widianto, Dukung Kompetensi Nasional

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:09 WIB

Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial Terkait Polisi Tangkap Mantan Suami Penyanyi Virgoun.

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:42 WIB

PengadiIlan Negeri Jaksel Benarkan Prsenter Ternama Ruben Onsu Akhirnya Gugat Cerai Sarwendah

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:51 WIB

Terkait dengan Masa Kecilnya, Ini Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:43 WIB

NDX AKA, Hindia, Tipe-X dan Banyak Lagi di Festival Lagu Laguan 2024!

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:25 WIB

Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment, KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terbaru