Satpol PP Jakpus Geber Operasi PPKS, Puluhan Pelanggar Tibum di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakpus, Kasatpol: Supaya Kapok

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Puluhan pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) berbondong-bondong mengikuti antrian sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya pada, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Totalnya, ada sebanyak 34 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) meliputi, pengemis, pedagang asongan, pengamen dan pak ogah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelanggar seperti, berjualan di trotoar, membuang sampah dan pelanggar yang tidak memiliki ijin keramaian maupun pemilik rumah kost tidak melaporkan penghuninya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba kepada Wartawan menerangkan, Satpol PP Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar Tibum.

Menurut dia, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhitung ada sebanyak 39 pelanggar, namun yang hadir 34 pelanggar.

“Dalam sidang yustisi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Tibum dipimpin Hakim Faisal, SH, MH dan sebagai Panitera :Bryan Oktaviafirnando, SH, MH didampingi dari Kejaksaan Triyanti Merlyn C Pardede, SH dan Korwas PPNS Polda Sunardi,” ungkap Purba didampingi Penyidik PPNS Satpol PP Jakarta Pusat.

Adapun rincian pelanggar, lanjut, Purba antara lain, satu pelanggar Pak Ogah membayar denda sebesar Rp 500.000.-

Dan 2 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan yang dititipkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya, tambah Purba pada Pasal 40 huruf a (pengemis, asongan dan pengamen). Dua pelanggar membayar denda masing-masing Rp 100.000,-

Dan 4 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.

“Untuk 6 Pelanggar yang tidak sanggup membayar denda, mereka menjalani sanksi kurungan yang dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 (dua puluh) hari,” kata Purba menambahkan, para pelanggar tibum disidangkan untuk efek jera sehingga para pelanggar tidak mengulangi kembali pelanggaranya alias kapok. (*/irl) ***

Penulis : Lillo

Editor : Irvan Siagian

Berita Terkait

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam
Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut
Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

Arabic Global School Jakarta Meriahkan Hari Bahasa Arab Sedunia

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Penerbangan JT 308 Tertunda Tiga Jam

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:18 WIB

Langit Jakarta Diobok-obok: BNPB Tebar Garam, Banjir Tak Juga Surut

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:01 WIB

Disiksa Ayah di Surabaya, Dibuang di Pasar Jakarta: Derita Bocah 7 Tahun Tanpa Dosa Berlanjut

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Berita Terbaru