HEIJAKARTA.COM – Puluhan pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) berbondong-bondong mengikuti antrian sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya pada, Jumat (9/8/2024) kemarin.
Totalnya, ada sebanyak 34 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) meliputi, pengemis, pedagang asongan, pengamen dan pak ogah.
Selain itu, pelanggar seperti, berjualan di trotoar, membuang sampah dan pelanggar yang tidak memiliki ijin keramaian maupun pemilik rumah kost tidak melaporkan penghuninya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba kepada Wartawan menerangkan, Satpol PP Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar Tibum.
Menurut dia, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhitung ada sebanyak 39 pelanggar, namun yang hadir 34 pelanggar.
“Dalam sidang yustisi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Tibum dipimpin Hakim Faisal, SH, MH dan sebagai Panitera :Bryan Oktaviafirnando, SH, MH didampingi dari Kejaksaan Triyanti Merlyn C Pardede, SH dan Korwas PPNS Polda Sunardi,” ungkap Purba didampingi Penyidik PPNS Satpol PP Jakarta Pusat.
Adapun rincian pelanggar, lanjut, Purba antara lain, satu pelanggar Pak Ogah membayar denda sebesar Rp 500.000.-
Baca Juga:
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah
Dan 2 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan yang dititipkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.
Selanjutnya, tambah Purba pada Pasal 40 huruf a (pengemis, asongan dan pengamen). Dua pelanggar membayar denda masing-masing Rp 100.000,-
Dan 4 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.
“Untuk 6 Pelanggar yang tidak sanggup membayar denda, mereka menjalani sanksi kurungan yang dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 (dua puluh) hari,” kata Purba menambahkan, para pelanggar tibum disidangkan untuk efek jera sehingga para pelanggar tidak mengulangi kembali pelanggaranya alias kapok. (*/irl) ***
Baca Juga:
Penulis : Lillo
Editor : Irvan Siagian