Satpol PP Jakpus Geber Operasi PPKS, Puluhan Pelanggar Tibum di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakpus, Kasatpol: Supaya Kapok

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEIJAKARTA.COM – Puluhan pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) berbondong-bondong mengikuti antrian sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya pada, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Totalnya, ada sebanyak 34 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) meliputi, pengemis, pedagang asongan, pengamen dan pak ogah.

Selain itu, pelanggar seperti, berjualan di trotoar, membuang sampah dan pelanggar yang tidak memiliki ijin keramaian maupun pemilik rumah kost tidak melaporkan penghuninya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba kepada Wartawan menerangkan, Satpol PP Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar Tibum.

Menurut dia, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhitung ada sebanyak 39 pelanggar, namun yang hadir 34 pelanggar.

“Dalam sidang yustisi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Tibum dipimpin Hakim Faisal, SH, MH dan sebagai Panitera :Bryan Oktaviafirnando, SH, MH didampingi dari Kejaksaan Triyanti Merlyn C Pardede, SH dan Korwas PPNS Polda Sunardi,” ungkap Purba didampingi Penyidik PPNS Satpol PP Jakarta Pusat.

Adapun rincian pelanggar, lanjut, Purba antara lain, satu pelanggar Pak Ogah membayar denda sebesar Rp 500.000.-

Dan 2 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan yang dititipkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya, tambah Purba pada Pasal 40 huruf a (pengemis, asongan dan pengamen). Dua pelanggar membayar denda masing-masing Rp 100.000,-

Dan 4 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalani sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.

“Untuk 6 Pelanggar yang tidak sanggup membayar denda, mereka menjalani sanksi kurungan yang dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 (dua puluh) hari,” kata Purba menambahkan, para pelanggar tibum disidangkan untuk efek jera sehingga para pelanggar tidak mengulangi kembali pelanggaranya alias kapok. (*/irl) ***

Penulis : Lillo

Editor : Irvan Siagian

Berita Terkait

Silaturahmi di GOR Senen, Wali Kota Arifin Janji Akan Menata Kawasan Senen, Dekot Sanusi Harus Kompak
Cafe Kopitiam Babe Tambah Menu Andalan ‘Kerang Kampak Lada Hitam’ Bikin Ngiler Pengunjung
Masuk ke Tim Transisi, Inilah Daftar Lengkap 14 Orang yang Ditunjuk Gubernur Terpilih Pramono Anung
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Melebihi Target, Penggalangan Bulan Dana PMI Jakpus Tahun 2024 Sebesar Rp 5,5 Miliar
Tempat Nongkrong Gaul, Asyiek dan Inspiratif, Ayo Buruan ke Kopitiam Babe Kitchen Coffee Semper Barat
Buka Posko Kesehatan dan Mobil Ambulance, PMI Jakpus Kerahkan Relawan Untuk Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Kemayoran Gempol
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 13:22 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijau yang Disarankan Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Rabu, 20 November 2024 - 09:49 WIB

Desain ASUS ZenBook Terbaru: Laptop Slim yang Memukau dengan Fitur Canggih

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Harga Catokan Repit P Curling Iron Powder Blue – Hanya Rp1.099.000, Hasil Curling Natural yang Tahan Lama!

Selasa, 10 September 2024 - 22:30 WIB

Brawijaya Hospital Taman Mini: Rumah Sakit TOD Pertama di Jakarta Timur, Inovasi Kesehatan Urban

Sabtu, 7 September 2024 - 11:22 WIB

BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024, Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:08 WIB

Rasakan Kualitas Pintu Baja KODAI DOOR di Indo Build Tech 2024: Inovasi Terbaru untuk Hunian

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:26 WIB

Jelajahi Dunia Bisnis melalui ‘Startup Safari’ dengan Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:02 WIB

Termasuk Bisa Menjaga Kesehatan Jantung, Inilah 5 Manfaat Tomat bagi Kesehatan Tubuh

Berita Terbaru