HEIJAKARTA.COM – Tercium aroma pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Kemayoran. Petugas pengawas bangunan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) bergerak cepat melakukan penindakan penyegelan terhadap pembangunan melanggar.
Salah satunya yaitu pembangunan rumah tinggal tiga lantai terletak dibilangan, Jalan Sawo Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, bahwa pembangunan melanggar yang dibangun para kuli bangunan di lokasi melebihi ketinggian dan untuk rumah kosan.
“Tidak boleh tebang pilih, jika pembangunan tidak sesuai dengan izin harus ditindak tegas. Baru itu namanya petugas pengawas bangunan yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan bangunan di lapangan,” ungkap Ari warga Kemayoran, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga:
Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran Surya mengaku, bahwa pembangunan terletak di, Jalan Sawo itu sudah ditindak dengan segel karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin.
“Pemilik bangunan yang melanggar seharusnya mengurus perbaikan perubahan izin. Jika masih membandel melakukan pembangunan tentunya ada sanski tindakan lanjutan dari petugas CKTRP,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Jakarta Pusat Budi mengaku miris melihat dan mendengar pelanggaran pembangunan yang kian hari kian tambah marak.
Menurutnya sepertI pelanggaran pembangunan serupa banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Johar Baru, Senen, Sawah Besar, Gambir, Menteng, Cempaka Putih, dan Tanah Abang.
Baca Juga:
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah
“Semestinya petugas CKTRP yang ikut-ikutan ngobyek dalam urusan bangunan harus dicopot karena sebagai petugas pengawas pura -pura tutup mata. Padahal secara fisik bangunan kelihatan didepan mata. Pembangunan di DKI Jakarta mana ada yang tidak melanggar karena zaman Gubernur slow respon,” terangnya. (*/ir) ***
Penulis : Lillo
Editor : Irvan Siagian