HEIJAKARTA.COM – Sebanyak 8 orang tahanan di Polres Metro Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kedelapannya melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu 9 Juli 2023.
8 napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR (50 tahun) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan mengatakan bahwa para napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR.
Baca Juga:
Berikut Ini 14 Lokasi Samsat Keliling di Kawasan Jadetabek, Cek Lokasinya di Kota Jakarta
Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam Milik Gangster, Amankan Puluhan Remaja yang Nongkrong di Depok
Kronologi Pemuda Dikeroyok dan Dibacok Pelaku Pakai Clurit Panjang, Tewas di Lokasi Kejadian
Karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing Ditangkap Polisi
“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Nirman.
Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga:
Meresahkan, Seorang Pengamen Badut Dewasa Pukul-pukul Kaca dengan Wadah uang Plastik Kemasan
Ambil Paket Ganja 3 Kg di Kantor Ekspedisi Bojongsari, Remaja Perempuan Ditangkap Polisi
Serukan Tangkap 8 Tuyul di Kota Depok Jika Raih Kemenangan, Relawan Kaesang Pangarep Mulai Bergerak
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia,” ungkap Nirman.
Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP
Salah seorang pelaku, PAN (28 tahun) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
“Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia,” kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga:
Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara
BPBD Kota Bekasi Bagikan Masker Untuk Warga Sekitar, Kebakaran Landa TPST Bantargebang
PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.
“(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga,” katanya.
PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.
“Saya kesal karena kasus dia,” katanya. (DRI).***