Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kota Depok Tewas Dianiaya 8 Orang Tahanan di Dalam Sel

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Sebanyak 8 orang tahanan di Polres Metro Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kedelapannya melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu 9 Juli 2023.

8 napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR (50 tahun) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan mengatakan bahwa para napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR.

Karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing Ditangkap Polisi

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Nirman.

Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia,” ungkap Nirman.

Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP

Salah seorang pelaku, PAN (28 tahun) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

“Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia,” kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.

PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.

“(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga,” katanya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.

“Saya kesal karena kasus dia,” katanya. (DRI).***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Pengesahan Perubahan AD PROPAMI dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Agenda Utama dalam RUA RUALB 2024
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok
7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Tersebut
Sandiaga Uno Dukung Gaya Hidup Sehat di Fun Run HUT ke-18 Brawijaya Healthcare
Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi: LSP KPK dan BNSP Komitmen Tingkatkan Mutu SDM Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet

Senin, 25 November 2024 - 16:04 WIB

Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Senin, 25 November 2024 - 08:16 WIB

Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 23 November 2024 - 15:26 WIB

Berikut Ini Komentar Warganet Saat Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham

Kamis, 21 November 2024 - 14:44 WIB

Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai

Sabtu, 16 November 2024 - 08:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bergengsi Grand Collar de la Orden El Sol del Peru

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Seminar Garuda Emas Indonesia: Visi lndonesia Emas 2045 Harus Memiliki Kedaulatan dan Ketahanan Digital

Berita Terbaru