HEIJAKARTA.COM – Sebanyak 8 orang tahanan di Polres Metro Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kedelapannya melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu 9 Juli 2023.
8 napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR (50 tahun) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan mengatakan bahwa para napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR.
Baca Juga:
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Aniaya dan Tusuk Tetangganya, Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok
Karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing Ditangkap Polisi
“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Nirman.
Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga:
Dalami Temuan Jasad Pria di Kamar Kost di Kawasan Beji, Kota Depok, Polisi Ungkap Identitasnya
Berikut Ini 14 Lokasi Samsat Keliling di Kawasan Jadetabek, Cek Lokasinya di Kota Jakarta
Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam Milik Gangster, Amankan Puluhan Remaja yang Nongkrong di Depok
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia,” ungkap Nirman.
Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP
Salah seorang pelaku, PAN (28 tahun) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
“Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia,” kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga:
Kronologi Pemuda Dikeroyok dan Dibacok Pelaku Pakai Clurit Panjang, Tewas di Lokasi Kejadian
Meresahkan, Seorang Pengamen Badut Dewasa Pukul-pukul Kaca dengan Wadah uang Plastik Kemasan
Ambil Paket Ganja 3 Kg di Kantor Ekspedisi Bojongsari, Remaja Perempuan Ditangkap Polisi
PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.
“(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga,” katanya.
PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.
“Saya kesal karena kasus dia,” katanya. (DRI).***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.