Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korban Pencabulan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Korban Pencabulan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Polisi menetapkan seorang oknum ketua RT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Percabulan dilakukan terhadap dua remaja berinisial N (15) dan Z (13) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno menyampaikan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Iptu Ari Muratno.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, pria yang ditetapkan jadi tesangka berinisial BD (38).

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara,” ujar Ari.

Sebagai informasi, BD ditangkap polisi pada Kamis (6/6) malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran.

Dia diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Perbandingan Face Recognition vs Fingerprint Sebagai Sistem Absensi
Kasubag TU Kabupaten Bogor I Bantah Berkas Pemohon Hilang
Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas
PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:21 WIB

Perbandingan Face Recognition vs Fingerprint Sebagai Sistem Absensi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:18 WIB

Kasubag TU Kabupaten Bogor I Bantah Berkas Pemohon Hilang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:22 WIB

Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas

Senin, 19 Mei 2025 - 19:39 WIB

PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir

Berita Terbaru