HEIJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Acara berlangsung di Swiss-bEliNN Kemayoran Jakarta Pusat. Jum’at (11 Agustus 2023).
Dalam acara tersebut turut hadir diantaranya:
1. Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Mahder.
2. Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
3. Kabag Kesbangpol Jakarta Utara Yunus Burhan
4. Kabag Kesra Jakarta Utara Muhammad Alwi
5. Para Ketua Partai Politik se-Jakarta Utara.
Kasubbag Tekmas Mardiyanti menuturkan, Inti dari rapat koordinasi yaitu, menindaklanjuti arahan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang penyampaian sosialisasi terkait daftar pemilih tambahannya.
Baca Juga:
Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional
“Intinya terkait bagaimana tata cara memilih, sehingga masyarakat tidak ada lagi yang telat untuk mengurus untuk menjadi pemilih sebagai pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di daerah asalnya karena masalah-masalah sering kali terjadi.”jelas Mardiyanti.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Hubungan Masyarakat KPU Jakarta Utara Cipto Hardoyo juga memaparkan tentang beberapa alasan yang bisa pindah memilih yakni:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
10. Dokumen bukti dukungan.
11. Surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
12. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
13. Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
14. Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dan ditandatangani dan cap basah.
15. Fotocopy KTP-El dan/atau KK terbaru.
16. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media masa.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
17. Surat tugas atau di tandatangani oleh pimpinan.
18. Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotocopy KTP-El dan/atau KK terbaru.
“Kami berkaca dari pemilu tahun 2019 bahwa kesulitan dari teman-teman KPPS di TPS itu banyak antrian untuk memilih, pemilih yang terdaftar di dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti itu.
Jadi kita antisipasi dari jauh-jauh hari sebelum penyusunan DPT, kebanyakan mereka golput karena malas untuk mengurus.
Maka dari itu dengan adanya sosialisasi seperti ini melalui partai politik tentunya beserta pemilu yang tentunya banyak-banyak melakukan sosialisasi kepada kader-kadernya seperti itu.”jelas Mardiyanti.
Jadi, sekiranya nanti bisa di sampaikan oleh teman-teman partai politik dan tentunya jajaran kami dari PPK dan PPS, sehingga nantinya tidak akan ada lagi masyarakat yang kesulitan sampai males untuk memilih apalagi golput itu sangat disayangkan seperti itu.
“Kami berharap, khususnya untuk wilayah Jakarta Utara dapat berpartisipasi pemilihnya tinggi sesuai target, harapan kami untuk masyarakat di 14 Februari di 2024 dari KPU masyarakat akan lebih tau bahwa, antusias untuk berpartisipasi dalam pemilu.”tutup Cipto.***
Penulis : Arip Saragih