HEIJAKARTA.COM – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditertibkan pasukan berseragam Cokelat – cokelat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pasalnya, ribuan APK Parpol yang dicopot-copotin tersebut lantaran terpasang di daerah terlarang seperti Fasilitas Umum (Fasum).
Hal tersebut disampaikan,
Ilyan Adi Bayu Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakpus di acara Rakorwil berlangsung di ruang pola kantor Pemkot setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/10/2023).
Bayu menerangkan, penertiban APK Parpol peserta pemilu tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Baca Juga:
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Terhitung, kata Bayu sejak bulan Juli ada sebanyak 4.331 APK Parpol, kemudian bulan Agustus 1.166 APK, lalu bulan September 2.820 dan bulan Oktober 407 APK.
“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di Fasum. Seluruh APK yang ditertibkan tercacat dan direkap selama 4 bulan terakhir. APK Parpol diantaranya meliputi, baliho, spanduk, banner, dan bendera Parpol,” jelas Bayu.
Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, hasil rekomendasi sebelum kampanye. Nantinya, Pemkot Administrasi Jakpus akan menggelar deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti bersama Parpol peserta Pemilu tahun 2024.
“Dengan deklarasi kesepakatan pemilu damai bersama Parpol peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nanti untuk pemasangan APK akan ditentukan titik-titiknya,” imbuhnya. (Ir). ***
Penulis : Lilo
Editor : Irvan siagian