Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @b5zero)

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @b5zero)

HEIJAKARTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku AM (43)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelaku AM (43) sedang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan melalui dalam jaringan (daring).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikann hal itu dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,”

Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang.

Tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.

“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S.”

“Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.

Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas.

Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.

Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta.

Juga selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83.

“Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.”***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta
Banjir Kepung Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Usai Diguyur Hujan Deras dan Sejumlah Sungai Meluap
Pj Gubernur Teguh Tersenyum Sumringah Saat Sambangi Bank Sampah dan Acara Panen di Pemkot Jakpus
Warga Desak Pemprov DKJ Sebar Bibit Pohon Buah, Dekot Bang Uci Buahnya Sangat Bermanfaat Untuk Ketahanan Pangan
Berlangsung Demokrasi, Pemilihan Ketua RW 07 Kartini Ebing Menang Telak, Dekot Om Delman Rubahlah Mindset
Sambut Program 100 Hari Kerja Gubernur DKJ Terpilih, Wali Kota Arifin Bank Sampah RW di Jakpus Diaktifkan
Wali Kota Arifin Pimpin Apel Razia Penertiban Bulan Tertib Parkir, Puluhan KR2 Diamankan, Belasan PKL Digebah
Silaturahmi di Tanah Abang, Wali Kota Arifin Janji Belikan Dua Set Musik Angklung, Paguyuban Angklung Lansia Benhil: Alhamdulillah

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:47 WIB

Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar, Termasuk yang Berasal dari Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:58 WIB

Pj Gubernur Teguh Tersenyum Sumringah Saat Sambangi Bank Sampah dan Acara Panen di Pemkot Jakpus

Senin, 17 Februari 2025 - 12:41 WIB

Warga Desak Pemprov DKJ Sebar Bibit Pohon Buah, Dekot Bang Uci Buahnya Sangat Bermanfaat Untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:14 WIB

Berlangsung Demokrasi, Pemilihan Ketua RW 07 Kartini Ebing Menang Telak, Dekot Om Delman Rubahlah Mindset

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:06 WIB

Sambut Program 100 Hari Kerja Gubernur DKJ Terpilih, Wali Kota Arifin Bank Sampah RW di Jakpus Diaktifkan

Berita Terbaru