HEIJAKARTA.COM – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya Pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Senin petang 17 Juli 2023
Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu 15 Juli 2023, terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut.
Tak hanya itu, pada Senin 17 Juli 2023siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tesebut.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Libur Tahun Baru Islam 2023, Satlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap untuk Kendaraan Menuju Puncak
Demikian disampaikan Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya.
KAI Daop 1 Jakarta kemudian berkolaborasi dengan aparat Danramil berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya yang dapat terjadi jika perlintasan tersebut dibuka kembali.
Kemudian, pada Senin (17/7/2023) malam, KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar tersebut.
Sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik antara lain:
1. KM 26+100 antara Cakung-Bekasi
2. KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede
3. KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon
Baca Juga:
7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Tersebut
Sandiaga Uno Dukung Gaya Hidup Sehat di Fun Run HUT ke-18 Brawijaya Healthcare
Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi: LSP KPK dan BNSP Komitmen Tingkatkan Mutu SDM Nasional
4. KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong
5. KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu
6. KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu
7. KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk
8. KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi
9. KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.
Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.
Baca Juga:
Istighosah Dzikir dan Muhasabah: MUI Ciracas Gelar Tasyakuran HUT RI ke-79 dan Doa untuk Pahlawan 45
KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
Untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
Selama tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sebanyak 33 sosialisasi keselamatan.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
KAI Daop 1 Jakarta juga menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi.
Serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan …