Aniaya dan Tusuk Tetangganya, Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AM (26) dan JF (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok.

Kedua orang kakak adik ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.

Korban berinisial J (31), warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.

Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.

“Sudah dua orang diamankan,” ujar Kompol Triharijadi, dikutip Hellodepok.com

Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan.

Lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang.”

“Anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut,” tuturnya.

“Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan.

Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan Apakabargrobogan.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Sundown Markette 2026 Festival Ramadan Jakarta Berakhir Pekan Ini
Perbandingan Face Recognition vs Fingerprint Sebagai Sistem Absensi
Kasubag TU Kabupaten Bogor I Bantah Berkas Pemohon Hilang
Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas
PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi
Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:25 WIB

Sundown Markette 2026 Festival Ramadan Jakarta Berakhir Pekan Ini

Selasa, 11 November 2025 - 13:21 WIB

Perbandingan Face Recognition vs Fingerprint Sebagai Sistem Absensi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:18 WIB

Kasubag TU Kabupaten Bogor I Bantah Berkas Pemohon Hilang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:22 WIB

Oteu Herdiansyah Pimpin Rapat DPC PERADI Cibinong: Menuju Organisasi Advokat yang Kuat dan Berintegritas

Senin, 19 Mei 2025 - 19:39 WIB

PROPAMI Care Tunjukkan Kasih Sayang Lewat Penyaluran Bantuan di Bekasi

Berita Terbaru