Akhirnya Pengadilan Negeri Depok Jatuhi Putusan Berupa Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Dijatuhi Putusan Berupa Pidana Mati. (Pexels.com/ kindel media)

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Dijatuhi Putusan Berupa Pidana Mati. (Pexels.com/ kindel media)

HEIJAKARTA.COM – Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Adib didampingi M. Iqbal Hutabarat dan Fausi sebagai Hakim Anggota, menjatuhi putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), berupa pidana mati.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Saat pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sungguh keji dan sadis.

Terdakwa seharusnya melindungi dan mendidik isterinya, saksi Nila Islamiah dan saksi korban Keyla, anak kandungnya.

Namun, terdakwa melakukan kejahatan dengan perbuatan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing

Sehingga mengakibatkan saksi Nila Islamiah menderita cacat seumur hidup dan saksi korban Keyla, anak kandungnya hingga tewas.

Oleh karena itu, Majelis Hakim sependapat menolak pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang memohon melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam nota pembelaan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP melainkan sesuai dengan Pasal 338 KUHP,” kata Adib saat pembacaan amar putusan, Kamis 20 Juli 2023 di ruang sidang utama PN Depok.

Adib menambahkan, sementara JPU menuntut terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Dalam tuntutan, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan JPU Kesatu Pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari terdakwa selama persidangan berlangsung,” ucapnya.

Maka, Majelis Hakim sependapat, terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yang mengakibatkan saksi Nila Islamiah cacat seumur hidup dan menewaskan saksi korban Keyla, anak kandung terdakwa.

Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa oleh karna itu, berupa pidana mati,” tutur Adib.

Terhadap barang bukti, Hakim menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Adib menanyakan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap putusan tersebut.

“Apakah terdakwa langsung mengambil sikap menerima atau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari atau langsung melakukan upaya hukum bamding,” tanya Adib kepada terdakwa dan penasehat hukumnya.

Atas pertanyaan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan, banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (JIM).***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Pengesahan Perubahan AD PROPAMI dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Agenda Utama dalam RUA RUALB 2024

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana Saat Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Dibatalkan Secara Menyeluruh, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Selasa, 26 November 2024 - 07:47 WIB

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar

Berita Terbaru