HEIJAKARTA.COM – Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Adib didampingi M. Iqbal Hutabarat dan Fausi sebagai Hakim Anggota, menjatuhi putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), berupa pidana mati.
Saat pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sungguh keji dan sadis.
Terdakwa seharusnya melindungi dan mendidik isterinya, saksi Nila Islamiah dan saksi korban Keyla, anak kandungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, terdakwa melakukan kejahatan dengan perbuatan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing
Sehingga mengakibatkan saksi Nila Islamiah menderita cacat seumur hidup dan saksi korban Keyla, anak kandungnya hingga tewas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim sependapat menolak pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang memohon melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Inisiatif Years of Culture Qatar Mengumumkan Negara Mitra Hingga Tahun 2030
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
“Dalam nota pembelaan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP melainkan sesuai dengan Pasal 338 KUHP,” kata Adib saat pembacaan amar putusan, Kamis 20 Juli 2023 di ruang sidang utama PN Depok.
Adib menambahkan, sementara JPU menuntut terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.
Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Dalam tuntutan, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan JPU Kesatu Pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
“Terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari terdakwa selama persidangan berlangsung,” ucapnya.
Maka, Majelis Hakim sependapat, terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yang mengakibatkan saksi Nila Islamiah cacat seumur hidup dan menewaskan saksi korban Keyla, anak kandung terdakwa.
Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa oleh karna itu, berupa pidana mati,” tutur Adib.
Terhadap barang bukti, Hakim menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Adib menanyakan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap putusan tersebut.
“Apakah terdakwa langsung mengambil sikap menerima atau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari atau langsung melakukan upaya hukum bamding,” tanya Adib kepada terdakwa dan penasehat hukumnya.
Atas pertanyaan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan, banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (JIM).***









