HEIJAKARTA.COM – Setelah dikritik pembangunan melanggar di wilayah Kecamatan Sawah Besar tambah marak. Petugas pengawas bangunan dari Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) mulai menindak dua pembangunan melanggar terletak di Jalan Kartini IX, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).
Penindakan terhadap ke dua pembangunan ini dilakukan dengan cara memasang plang berwarna merah oleh petugas CKTRP bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel’.
“Iya beberapa hari yang lalu petugas pengawas bangunan datang ke lokasi. Kemudian menyegel ke dua pembangunan melanggar itu,” ujar salah satu warga Kartini, Jumat (1/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tokoh masyarakat Jakpus Budi menegaskan, penindakan penyegelan terhadap pembangunan melanggar jangan hanya cuma memasang segel saja.
“Biasanya, setelah dipasang segel tidak diawasi lagi. Padahal sesuai aturan jika pembangunan melanggar sudah disegel harus berhenti pembangunannya,” ungkap Budi.
Lanjut dia menerangkan, biasanya juga pemasangan segel di setiap lokasi pembangunan melanggar hanya seperti pajangan doang.
“Pemasangan segel di dua lokasi pembangunan tersebut seperti dalam
sinetron karena di lokasi pembangunan para kuli bangunan tetap bekerja,” sindirnya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Untuk efek jera bagi pemilik bangunan dan pemborong nakal, sambung tokoh ini seharusnya ditindak dengan pembongkaran. “Jika masih membangun terus harus dibongkar bangunan tersebut,” tandasnya. (ir). +++
Penulis : Lilo
Editor : Irvan Siagian







